BRANDA.CO.ID – Kabar gembira bagi umat muslim yang bakal menuaikan rukun islam ibadah haji kelima tahun 2023 ini.
Betapa tidak, bagi calon jemaah haji (Calhaj) Indonesia kelompok terbang pertama akan berangkat pada Rabu 14 Mei 2023.
Di mana, kuota haji Indonesia pada tahun 2023 ini mencapai 221.000 jemaah dengan tidak ada pembatasan usia.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPRD RI, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, tahapan perjalanan ibdah haji 2023 dimulai Mei mendatang. Sehari sebelumnya, calon Jemaah haji sudah berada di asrama haji.
Untuk pelaksanaan wukuf ada kemungkinan berlangsung pada 27 Juni 2023
Kemudian berdasar jadwal, jemaah haji bakal kembali ke Indonesia mulai 4 Juli 2023.
Pada rapat tersebut, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan rencana perjalanan haji 2023 yang terdiri dari daftar tahapan dan jadwal perjalanan.
Rencana perjalanan haji tersebut akan dijadikan sebagai acuan penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri dan di Arab Saudi,” sebut Yaqut Cholil Qoumas dilansir dari Kemenag.go.id Kamis 19 Januari 2023.
Rencana tersebut terdiri dari jadwal keberangkatan calon jemaah haji dari tanah air menuju Arab Saudi
Kemudian jadwal pelaksanaan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah dan mabit di Mina.
Termasuk jadwal pemulangan jemaah haji dari Arab Saudi ke Indonesia.
Yaqut Cholil mengungkapkan, kuota haji 2023 sebanyak 221.000 orang
Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023 mencapai Rp 98.893.909,11. Jumlah tersebut terdiri komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734,00 atau 70 persen dan nilai manfaat (optimalisasi) dengan nilai Rp 29.700.175,11 atau 30 persen.
Yaqut Cholil menyatakan, usulan tersebut atas pertimbangan memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.
”Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegasnya.
Yaqut Cholil menyatakan, kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil dalam upaya menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH ke depan.
Pembebanan Bipih ini harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji tahun-tahun berikutnya. Pada usulan tersebut, hal paling logis yang harus dijaga adalah agar di BPKH tidak tergerus.
Artinya, dana manfaat dikurangi sehingga tinggal 30 persen. Sementara 70 persen menjadi tanggung jawab calhaj. (Source: KBE)