Kementerian PANRB Ubah Skema Pengisian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID  – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menghentikan kegiatan pengisian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) tahun 2023 bagi instansi pemerintah sampai ada pemberitahuan selanjutnya. Penghentian ini seiring dengan upaya penyempurnaan terhadap proses penilaian dan evaluasi agar dapat membaca pelaksanaan reformasi birokrasi memberikan dampak nyata.

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menjelaskan bahwa Kementerian PANRB tengah mengkaji ulang dua aturan terkait Road Map 2020-2024 serta Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi agar dapat selaras dengan fokus reformasi birokrasi saat ini. Nantinya, mekanisme evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi 2023 akan dilakukan berdasarkan pada peraturan terbaru yang akan diterbitkan dan disosialisasikan dalam waktu dekat.

“Fokus perubahan terhadap dua peraturan tersebut adalah untuk memastikan pelaksanaan reformasi birokrasi memberikan dampak nyata, sehingga memberikan kontribusi terhadap pencapaian indikator kinerja pembangunan atau prioritas Presiden RI lainnya,” ungkap Erwan.

Pemberitahuan terkait penghentian PMPRB ini tercantum pada Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB No. B/01/RB.06/2023 tanggal 18 Januari 2023. Meski dihentikan, Deputi Erwan berharap instansi pemerintah tetap menindaklanjuti rekomendasi perbaikan yang telah disampaikan pada Laporan Hasil Evaluasi (LHE) pada periode sebelumnya sebagai upaya perbaikan berkelanjutan di masing-masing instansi.
Kementerian PANRB akan tetap memantau gambaran perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan oleh instansi pemerintah. Instansi pemerintah diminta untuk menyampaikan informasi praktik baik pelaksanaan reformasi birokrasi di instansinya, berupa inovasi yang berdampak kepada masyarakat dan stakeholder.

Erwan menjabarkan tiga hal yang perlu diperhatikan dalam proses pengisian informasi praktik baik pelaksanaan reformasi birokrasi. Pertama, praktik baik yang disampaikan bisa lebih dari satu. Kedua, proses pengisian data praktik baik dapat dilakukan melalui bit.ly/PraktikBaikRB2023 dengan menjawab pertanyaan dan kriteria yang telah ditentukan.

Batas waktu pengisian form pelaksanaan praktik baik dapat dilakukan hingga 31 Maret 2023. Instansi diminta untuk melakukan pengisian sebaik mungkin agar data yang diperoleh nantinya juga dapat digunakan sebagai media pembelajaran reformasi birokrasi antar-instansi pemerintah. (Source: KBE)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist