BRANDA.CO.ID – Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi telah menuntaskan enam Rancangan Peraturan Daerah (raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ke enam Perda tersebut merupakan produk hukum yang diselesaikan sepanjang tahun 2022.
“Ada enam produk hukum Pemkot Sukabumi di tahun 2022,” ujar Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Lulu Yuliasari, kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Ke enam Perda itu yakni :
– Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042
– Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak
– Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
– Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021
– Perda tentang perubahan APBD 2022, dan Perda APBD tahun 2023.
Selain itu juga lanjut Lulu, Ada 345 Keputusan Wali Kota (Kepwal), dan 190 Peraturan Wali Kota (Perwal) sepanjang tahun 2022.
Salah satunya, Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 123 Tahun 2022 tentang Pemberian Subsidi Sektor Transportasi Angkutan Umum Di Kota Sukabumi.
“Untuk Kepwal diantaranya Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 188.45/39-PBJ/2022 tentang Kegiatan Strategis Pemerintah Daerah Kota Sukabumi Tahun 2022,” sebut dia.
Lulu menambahkan, berbagai produk hukum itu disosialisasikan kepada masyarakat dengan menyerahkan cetakan perda ke setiap kelurahan, kecamatan dan SKPD.
“Rodshow itu salah satu bentuk untuk mensosialisasikan produk hukum yang baru di tahun 2022 dan 2021, yang ditargetkan akhir Februari ini kegiatan tersebut tuntas dilakukan,” katanya.***