BRANDA.CO.ID – Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi telah menyiapkan enam Program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun anggaran 2023.
Ke enam Propemperda yang telah disiapkan ini sesuai dengan hasil Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi Nomor 32 Tahun 2022 Propemperda untuk tahun anggaran 2023.
“Dari enam Prompemperda ini 3 diantaranya merupakan Raperda rutin, 2 lanjutan, dan 1 baru,” kata Kapala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekda Kota Sukabumi, Tri Sari Setiati, Jumat (18/2/2023).
Berbagai Propemperda ini akan dibahas sesuai jadwal yang ditetapkan di dewan dari triwulan satu, dua dan tiga.
“Untuk triwulan pertama ini ada satu usulan Raperda tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” terang dia.
Tri melanjutkan, saat ini Raperda P4GN tengah dibahas di eksekutif sebelum disampaikan ke legislatif untuk pembahasan lebih lanjut.
“Setelah dibahas di eksekutif nanti akan kita sampaikan ke legislatif untuk dibahas,” tutupnya.***