BRANDA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur menetapkan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) Pemilu 2024 sebanyak 1.846.503 orang.
Jumlah DPS ini diketahui dari hasil rapat pleno rekapitulasi yang ,dituangkan dalam Berita Acara KPU Cianjur Nomor 213/PL.01.2-BA/3203/2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Cianjur Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Jumlah DPS yang tercatat dari 32 kecamatan ada sebanyak 1.846.503 pemilih, yang terdiri dari 938.667 pemilih laki-laki dan 907.836 pemilih perempuan,” kata Ketua KPU Kabupaten Cianjur Selly Nurdinah, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (9/4/2023).
Sebelum dilakukan rapat pleno DPS, lanjut Selly, telah dilakukan rekapitulasi pemutahiran Daftar Pemilih Hasil (DPH) di tingkat kecamatan oleh PPK dimasing-masing wilayah.
“Dari hasil pemutahiran dan rekapitulasi ditingkat kecamatan itu, kemudian dilakukan rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Cianjur dan ditetapkan sebagai DPS Pemilu 2024 dalam rapat pleno bersama stakeholder terkait,” kata dia.
Selly menambahkan, KPU Kabupaten Cianjur akan sangat terbuka kepada pihak terkait apabila memberikan masukan atau kritik dalam menjalankan semua tahapan Pemilu 2024.
“Kami membuka pintu selebar-lebarnya apabila teman-teman ingin mengoreksi data yang nanti disampaikan,” kata dia.***