BRANDA.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi sudah mulai membuka posko pengaduan bagi karyawan/pekerja yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan aturan pemerintah.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia NOMOR M/2/HK.04.OO/111/2023 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjang Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagia Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Maka, perusahaan wajib membayar THR keagamaan wajib secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Kami telah membuka posko pengajuan THR,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Sukabumi, Ineu Nuraeni, saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Selasa (11/4/2023).
Rencananya, Disnaker Kota Sukabumi akan terus membuka posko pengaduan THR hingga satu minggu setelah lebaran.
Bagi buruh atau karyawan perusahaan yang ingin mengadukan permasalahan THR perusahaan yang sesuai ketentuan pemerintah, bisa datang langsung ke posko pengaduan di Kantor Disnaker Kota Sukabumi.
“Kalau ada aduan, nanti akan ditindaklanjuti oleh Wasnaker,” terang dia.
Selain posko pengaduan THR bagi karyawan, lanjut Ineu, Disnaker Kota Sukabumi pun membuka layanan untuk perusahaan yang ingin konsultasi tentang tata cara pembayaran THR.
“Jadi, kami juga buka layanan konsultasi untuk perusahaan yang belum memahami aturannya,” imbuhnya.
Ineu mengutarakan, sejak saat dibuka posko pengaduan dan hingga saat ini belum ada pengaduan dari buruh atau karyawan yang mengeluhkan terkait permasalahan THR.
“Baru ada konsultasi dari perusahaan, kalau pengaduan belum, semoga tidak ada,” katanya.
Selain dengan datang langsung ke Kantor Disnaker, pengaduan juga bisa dilakukan melalui call center 1500-630 atau melalui link pengaduan https://poskothr.kemenaker.go.id.***