BRANDA.CO.ID – KPU Kabupaten Cianjur menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu Tahun 2024. Bertempat di Grand Bydiel Ballroom, Jumat (13/5).
Kegiatan dihadiri oleh Ketua beserta Anggota PPK Divisi Perencanaan Data dan Informasi se-Kabupaten Cianjur, serta mengundang perwakilan dari pengurus partai politik tingkat Kabupaten Cianjur dan Stakeholders.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah, menyampaikan bahwa kegiatan DPSHP yang merupakan rangkaian dari tahapan penyusunan daftar pemilih dalam negeri untuk pada akhirnya nanti kitan tetapkan sebagai daftar pemilih tetap(DPT) Kabupaten Cianjur untuk Pemilu Tahun 2024.
“Beberapa waktu lalu telah kita tetapkan daftar pemilih sementara (DPS), dan hari ini kita kembali melakukan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kabupaten Cianjur,” kata Selly
Selly menuturkan, penetapan DPSHP merupakan tindak lanjut dari Rekapitulasi DPSHP berjenjang yang dilaksanakan di tingkat kecamatan oleh masing-masing PPK yang sebelumnya telah dilaksanakan Rekapitulasi tingkat Desa/Kelurahan oleh PPS se-Kabupaten Cianjur,
“Perlu diingat juga bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan kita dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu Tahun 2024,” ucapnya.
Gelaran Rapat Pleno Terbuka merupakan salah satu bentuk tanggung jawab atas kinerja KPU dalam melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih pemilih tahun 2024 tingkat Kabupaten Cianjur.
Sebagai informasi, rincian penetapan DPSHP tingkat Kabupaten Cianjur yakni, jumlah kecamatan sebanyak 32, desa/kelurahan sebanyak 369, dan TPS sebanyak 7.278.
Kemudian, jumlah daftar pemilih sementara sebanyak 1.835.644 pemilih yang terdiri dari 932.826 pemilih laki-laki dan 902.818 pemilih perempuan.
“Hasil penetapan ini dituangkan kedalam Berita Acara KPU Cianjur Nomor 236/PL.01.2-BA/3203/2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Kabupaten Cianjur Pemilihan Umum Tahun 2024,” katanya.
Penetapan DPSHP akan diumumkan oleh PPS dengan menempel model A DPSHP pada tempat yang mudah diakses oleh masyarakat mulai tanggal 17 sampai 23 Mei 2023.
“Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap Penetapan DPSHP kepada PPS sesuai wilayah kerjanya,” tutupnya. (Rls)