Pendidikan Kesetaraan Solusi untuk Warga yang Putus Sekolah

Pendidikan Kesetaraan Solusi untuk Warga yang Putus Sekolah Penulis: Darwis Nurjaman S.Pd
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Penulis :  Darwis Nurjaman S.PdDarwis Nurjaman Ketua Korwil FK PKBM Wilayah 4 Cianjur

Sejak Deklarasi Dunia tentang “Pendidikan Untuk Semua (Education for All)” di Jomtien, Thailand Tahun 1990 oleh 155 negara, gagasan Community Learning Center (CLC) mulai dikembangkan di berbagai negara.

CLC digagas sebagai bentuk keikutsertaan atau partisipasi masyarakat dalam menyediakan pendidikan bagi semua kalangan,  khususnya masyarakat yang tidak dapat terjangkau pendidikan formal.

Jepang telah mengenal semacam CLC yang disebut Kominkan sejak Tahun 1948, sebagai bagian dari bentuk kebangkitan kembali masyarakatnya.

Diprakarsai oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dengan terlebih dahulu melalui berbagai upaya dan penelitian untuk mencari model yang tepat.

Di Indonesia sosialisasi CLC dimulai Tahun 1997, selanjutnya Indonesia menyebutnya sebagai Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Awal Tahun 1998, di tengah-tengah situasi krisis negara yang sangat parah, sebagian kelompok masyarakat Indonesia menyambut gagasan tersebut sebagai bentuk keterpanggilan untuk membangun masyarakat yang sedang dalam krisis.

Masing-masing mulai menyelenggarakan PKBM di komunitasnya sebagai suatu inisiatif masyarakat secara murni. Dalam hal ini peran pemerintah hanya bersifat sebagai motivator awal.

Pendirian PKBM perintis ini sebagian besar melalui beberapa lembaga masyarakat yang sudah ada sebelumnya, namun telah melakukan berbagai kegiatan dan program yang sesuai dengan konsep CLC/PKBM.

Dengan keinginan mencapai berbagai tujuan mulianya lebih cepat dan efektif, dibentuklah wadah pemersatu gerakan PKBM yaitu Forum Komunikasi PKBM Indonesia pada Tahun 2002.

Pada Tahun 2003 setelah melalui perjuangan dari berbagai tokoh perintis, pelaku dan pembina, PKBM masuk ke dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan diakuinya PKBM sebagai Satuan Pendidikan Non Formal.

Atas amanat dari undang-undang, keterlibatan pemerintah secara intensif dalam pembinaan PKBM dilaksanakan oleh berbagai instansi baik di pusat maupun di daerah.

Mulai dari tingkat direktorat jenderal seperti Direktorat Jenderal PNFI, Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat dan direktorat lainnya, P2-PNFI, BPKB, SKB.

Sehingga, Dinas Pendidikan di provinsi/kabupaten/kota sampai Unit Pelaksana Teknis di kecamatan melaksanakannya  sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Karena PKBM sebagai Satuan Pendidikan Non Formal, maka Departemen Pendidikan yang mengemban tugas sebagai pembina utama.

Berbagai bentuk pembinaan telah dilakukan oleh pemerintah, baik berupa bantuan pendanaan maupun bantuan teknis serta lainnya.

Sebagai contoh adalah blockgrant yang disediakan untuk penyelenggaraan program dan peningkatan mutu lembaga.

Sebagai lembaga milik masyarakat PKBM dapat menjalin kemitraan dan mendapatkan pembinaan dari semua lembaga dan instansi, baik pemerintah maupun swasta sesuai peraturan yang berlaku dan bertujuan untuk memajukan masyarakat.

Di Indonesia, PKBM cukup berkembang dengan pesat karena kombinasi dari partisipasi dan inisiatif masyarakat serta dukungan dan sosialisasi oleh pemerintah.

Selain perkembangan PKBM itu sendiri juga berkembang berbagai bentuk lembaga yang  tergabung ataupun terpisah dari PKBM.

Namun secara prinsip menyerupai dan menjiwai PKBM/CLC seperti yang dikenal dengan nama Balai Belajar Bersama, Rumah Pintar, Rumah Singgah dan lembaga-lembaga komunitas masyarakat lainnya.

Hingga akhir Tahun 2011 diperkirakan terdapat lebih dari 6.500 PKBM di seluruh Indonesia (berdasar data NILEM PKBM – Ditbindikmas).

Diperkirakan dan diharapkan pula bahwa PKBM masih akan terus berkembang baik jumlah dan mutunya.

Dalam upaya meningkatkan dan menjamin mutu pendidikan khususnya pendidikan non formal, sejak Tahun 2010 mulai dilaksanakan akreditasi bagi lembaga PKBM.

Akreditasi program-program pendidikan non formal telah dilaksanakan terlebih dahulu. Adapun yang melaksanakan akreditasi adalah Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN-PNF).

PENGERTIAN PKBM

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau lebih disingkat dengan PKBM adalah suatu wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat diarahkan pada pemberdayaan potensi untuk menggerakkan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, dan budaya.

Tujuan PKBM, memperluas kesempatan warga masyarakat, khususnya yang tidak mampu untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri dan bekerja mencari nafkah.

PKBM adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak dalam bidang pendidikan.

PKBM berada dibawah pengawasan dan bimbingan Dinas Pendidikan Nasional.

PKBM ini bisa berupa tingkat dusun, desa ataupun kecamatan. Untuk mendirikan PKBM dari unsur apapun oleh siapapun yang tentunya telah memenuhi syarat-syarat kelembagaan antara lain :
. Akta Notaris
. NPWP
. Susunan badan pengurus
. Sekretariat
. Ijin operasional dari Dinas Pendidikan kab/kota
. Program dan Kegiatan di PKBM

PROGRAM PKBM

PKBM memiliki program pembelajaran yang tidak terbatas. Program-program di PKBM dapat sangat beragam dan dapat juga tak terbatas.

Namun harus sesuai dengan kondisi, potensi dan kebutuhan masyarakat di mana PKBM itu berada atau dikatakan yang relevan, serta program-program itu harus bermakna dan bermanfaat.

Dalam menjalankan kegiatannya, PKBM masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional.

Program-program tersebut umumnya antara lain :

. Pendidikan Kesetaraan : Paket A, Paket B dan Paket C.
. Pendidikan Keaksaraan Fungsional/KF (bagi  Buta Aksara)
. Taman Bacaan Masyarakat (TBM)
. Pendidikan Keterampilan, Kecakapan Hidup (life skill) dan Kursus-kursus.
. Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumahtanggaan dan Keorangtuaan (parenting)
. Pendidikan Mental dan Spiritual-Religius / Keagamaan
. Pendidikan Kewirausahaan, Usaha Produktif Masyarakat, Kelompok Belajar Usaha (KBU dan KUBE)
. Pendidikan Seni, Budaya dan Olah Raga
. Pendidikan Lingkungan Hidup, Pelestarian Hutan, Penyuluhan Pertanian, Peternakan dan Perikanan
. Pendidikan Kesehatan Masyarakat
. Dan lain-lainnya.

Penjelasan singkat jenis program di atas, sebagai berikut :

Pendidikan Kesetaraan Paket A adalah program pendidikan kesetaraan setingkat SD (Sekolah Dasar). Program ini ditujukan bagi yang ingin mendapatkan pendidikan setingkat SD.

Paket B adalah program pendidikan kesetaraan setingkat SMP/SLTP (Sekolah Menengah/Lanjutan Tingkat Pertama).

Paket C adalah program pendidikan kesetaraan setingkat SMA/SLTA (Sekolah Menengah/Lanjutan Tingkat Atas).

Keaksaraan Fungsional (KF) adalah pengembangan program pemberantasan buta aksara/huruf.

Program ini dilaksanakan selain bertujuan untuk pemberantasan buta huruf atau aksara juga diberi pelatihan agar para peserta didik (umumnya telah berusia dewasa) dapat meningkatkan keterampilan yang dimilikinya sehingga kesejahteraan hidupnya dapat lebih ditingkatkan pula.

Taman Bacaan Masyarakat (TBM) merupakan sarana bagi masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan melalui membaca.

TBM adalah  perpustakaan yang menyediakan buku-buku bacaan yang bermanfaat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pendidikan Keterampilan (vokasional),
Kecakapan Hidup (life skill) dan Kursus – kursus merupakan program yang memberikan keterampilan praktis kepada masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidupnya seperti keterampilan pertukangan, permesinan, tata busana, komputer, jasa, dan sebagainya

Pendidikan Mental dan Spiritual-Religius / Keagamaan sebenarnya program yang sudah sangat biasa atau umum diselenggarakan oleh masyarakat seperti pengajian, Majelis Takhlim, Iqro, Taman Pendidikan Al Qur’an, sekolah minggu, pemahaman Alkitab, dan lain sebagainya yang berkaitan peningkatan ke’imanan.

Pendidikan Kewirausahaan, Usaha Produktif Masyarakat dan Kelompok Belajar Usaha adalah program yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui usaha/bisnis masyarakat baik dilakukan secara berkelompok atau bersama-sama.

Selain itu juga sebagai sumber pembiayaan bagi keberlangsungan lembaga atau program-program lainnya.

Keberhasilan program ini akan makin meningkatkan semangat masyarakat untuk terus belajar dan berkembang atau dijadikan sebagai ragi belajar.

LEGALITAS PKBM

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional mengakui bahwa PKBM adalah Satuan Pendidikan Non Formal. Hal ini sama seperti diakuinya Sekolah adalah Satuan Pendidikan Formal.

PANDANGAN MASYARAKAT

Pandangan masyarakat terhadap PKBM cukup positif karena PKBM memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk belajar tanpa harus mengeluarkan biaya yang besar, membantu masyarakat untuk mewujudkan mimpi demi mendapatkan pekerjaan yang lebih layak, dan membantu masyarakat dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya di kabupaten Cianjur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist