BRANDA.CO.ID – Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian kepala daerah.
Rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian kepala daerah ini berkaitan dengan akan selesainya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi.
Sesuai pasal 78 ayat (2) huruf A, Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena akhir masa jabatan, yang diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Wawan Juanda menjelaskan, pada rapat hari ini diumumkan usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi dikarenakan masa jabatannya akan habis pada 20 September 2023.
“Sesuai undang-undang yang berlaku DPRD harus mengumumkan usulan pemberhentian paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan berakhir” jelasnya.
Sesuai dengan surat dari Kemendagri yang menyatakan 10 Agustus sudah diumumkan agar tertib administrasi.
“Untuk mengoptimalkan waktu pengumuman dilakukan lebih awal lagi 7 Agustus 2023.” Kata Wawan.(rls)