BRANDA.CO.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi Kota Sukabumi sudah mendekati pengesahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Tri Sari Setiati mengatakan, saat ini tahapannya sudah masuk dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Sukabumi.
“Kita sudah menyampaikan rancangan Perda tentang pajak dan retribusi daerah dari pemerintah ke DPRD, dan kemarin sudah dibahas dengan Bapemperda,” kata dia, saat ditemui di ruangannya, Kamis (10/8/2023).
Tri menjelaskan, pembentukan Raperda tentang pajak dan retribusi ini berkaitan dengan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengharuskan adanya penghimpunan antara Perda Pajak dan Perda Retribusi.
“Kalau dulu kan dipisah, dengan adanya Undang – Undang ini maka ada penghimpunan antara pajak dan retribusi dalam satu Perda,” paparnya.
Pasca dikeluarkannya Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022, lanjut Tri, Pemerintah Daerah diberi waktu dua tahun untuk melaksanakan pembentukan Perda ini.
“Artinya, maksimal tanggal 5 Januari 2024 Perda ini sudah harus bisa berjalan,” pungkasnya.***