BRANDA.CO.ID – Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi tentang penjelasan wali kota terhadap Raperda Perubahan APBD Kota Sukabumi tahun anggaran 2023, Rabu (6/9/2023).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman ini disampaikan penjelasan umum walikota mengenai dasar perubahan terkait naiknya pendapatan dan belanja daerah. ‘
“Saya ucapkan terimakasih atas dukungan dan kerjasama anggota DPRD, sehingga proses pelaksanaan pemerintahan berjalan dengan baik,” kata Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.
Salah satu wujudnya kerjasama yang baik dapat terselesaikan proses penyusunan KUA PPAS perubahan APBD 2023 dengan penandatangan nota kesepakatan bersama pada 29 Agustus 2023.
Fahmi menuturkan, perubahan APBD diperlukan guna membelanjakan silpa tahun anggaran sebelumnya dalam tahun anggaran berjalan.
Selain itu penyesuaian perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar belanja keadaan darurat atau keadaan luar biasa.
Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran dapat berupa terjadinya tiga hal.
Pertama, pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah. Kedua pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah dan atau tiga perubahan sumber penggunaan dan pembiayaan daerah.
Pemda dan DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD agar pelaksanaan anggaran efektif dan efisien.
Dari hasil evaluasi semester satu kata Fahmi, perjalanan APBD ada beberapa isu strategis yang perlu diantisipasi dan kegiatan yang perlu dianggarkan dalam perubahan APBD. Dalam konteks keuangan dan perekonomian daerah perubahan APBD untuk memaksimalkan pencapaian target sasaran makro ekonomi sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.****