BRANDA.CO.ID – Pemerintah Kota Sukabumi sudah menyelesaikan empat Peraturan Daerah (Perda) dari enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang harus dibahas di tahun 2023 ini.
Ke empat Perda itu yakni, Perda Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika, Perda Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD), Perda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022, dan Perda Perubahan APBD 2023.
Sementara sisanya sebanyak dua raperda lagi, yaitu, Raperda APBD murni 2024, dan raperda Pengarustamaan Gender.
“Sesuai keputusan DPRD Kota Sukabumi nomor 32 tahun 2022 ada enam Raperda yang akan dibahas untuk menjadi Perda di tahun ini. Tapi, untuk sementara ini baru empat raperda yang sudah menjadi Perda,”ujar Kabag Hukum Pemkot Sukabumi, Yudi Pebriansyah, kepada wartawan. Senin, (25/9/2023).
Yudi menjelaskan, untuk dua raperda lagi kemungkinan akan dibahas pada triwulan ke empat (Oktober-Desember). Meksipun Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kota Sukabumi (DaldukKBP3) terkait raperda pengarustamaan gender menyatakan siap untuk melakukan pembahasanya.
“Tapi, tetap harus didorong dinas tersebut. Sehingga, dalam waktu dekat ke dua raperda itu bisa dituntas pasca tuntasnya raperda Perubahan APBD 2023,”ucap Yudi.
Namun, lanjut Yudi, idelanya pembahasan kedua raperda tersebut bisa dilakukan diawal Oktober bulan depan, hal itu berbarengan dengan adanya Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang dibahas.
“Jadi, Bulan Oktober pembahasnya bisa dimulai dan November sudah tuntas semuanya. Baik itu Raperda Pangarustamaan Gender atau pun menegnai APBD Murni tahun 2024,”katanya.
Mengenai Perda PDRD, ungkap Yudi, saat ini dalam tahapan evaluasi di Kemendagri, Kementrian Keuangan, dan Provinsi Jabar. Yang kemudian nantinya akan diberlakukan di 2024 sebagai satu kesatuan Perda pajak dan retribusi.
“Perda PDRD ini merupakan amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan PP nomor 35 tahun 2023. Dimana maksimal di Januari 2024 sudah ada Perda baru. Walaupun sudah disetujui oleh DPRD Kota Sukabumi, tapi tahapanya masih panjang, karena masih evaluasi oleh Kemendagri, Kementrian Keuangan dan Provinsi Jabar yang mungkin akan ada perubahan. Terutama dari besaran tarifnya,”ucapnya.
Lebih lanjut Yudi menjelaskan, dulu pajak dan retribusi itu tersebar hampir di 22 Perda. Namun, pasca Undang-Undang Ciptakerja dan pasca Undang-undnag nomor 1 tahun 2022, pola penyusunan perundang-undangan itu lebih disederhanakan menjadi pola omnibus law disatu dokumenkan. Makanya pajak dan retribusi daerah ini menggunakan pola simplifikasi peraturan perundang-undangan menjadi omnibuslaw.
“Jadi semeua pajak dan retsribusi itu digabungkan dalam satu dokumen satu Perda. Sehingga masyarakat bisa membaca satu dokumen untuk pajak dan retribusi,”pungkasnya.***