DPRD Setujui Perda Tata Ruang, Ketua Kimisi B: Kami Berharap Pemkab Cianjur Dapat Benar – benar Melaksanakannya

Ketua Komisi B DPRD Cianjur Diki Ismail. (Foto: Ist)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Untuk memperkuat ketahana pangan dan mempertahankan lahan pertanian yang ada, maka dibutuhkan perhatian serius dari bergai unsur khusunya, pemerintah daerah.

Menyikapi hal ini, Komisi B DPRD Cianjur pun meminta supaya Pemkab Cianjur dapat memanfaatkan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ketua Komisi B DPRD Cianjur Diki Ismail mengatakan, meski Kabupaten Cianjur sudah memiliki Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) 2019, dan terbentur dengan aturan tata ruang.

“Hari ini tepatnya di bulan Oktober 2023 DPRD Cianjur telah menyetujui terkait Raperda Tata Ruang. Tentunya ke depan dengan adanya LP2B komisi B berharap Pemkab Cianjur betul-betul melaksanakan Perda tersebut,” kata Diki, Kamis, (19/10/2023).

Dengan adanya Perda ini, lanjut Diki, potensi krisis lahan pertanian pada Tahun 2030 dapat dicegah. Ditambah
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersedia sangat mendukung karena dapat mengatur lahan bidang pertanian dan industri.

“Kami sangat menyetujui lahirnya Perda Tata ruang supaya lebih mengatur mana lahan industri, mana lahan untuk pertanian.Kalau tidak kita jaga lambat laun kita akan kehabisan lahan untuk menghasilkan pangan,” tandasnya. (Ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist