BRANDA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi tengah mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang penataan mini market di wilayahnya.
Perwal tentang penataan minimareket yang tengah dipersiapkan ini merupakan perubahan dari Perwal sebelumnya yakni Perwal Nomor 25 tahun 2013 tentang mini market.
“Pembentukan Perwal tentang penataan mini market ini untuk menyesuaikan dengan sistem perizinan yang saat ini sudah berbasis OSS,” kata Kapala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekda Kota Sukabumi, Tri Sari Setiati, Jumat (10/11/2023).
Tri menjelaskan, Perwal sebelumnya mengatur bahwa tidak akan mengeluarkan mengizinkan lagi untuk mini market yang berskala regional pun nasional. Sehingga, Perwal tersebut membatasi adanya izin baru untuk dikeluarkan.
“Sistem perizinan saat ini berbeda dengan saat dikeluarkannya Perwal terdahulu. Sehingga, perlu adanya penyesuain kembali,” terang dia.
Dengan sistem perizinan yang saat ini sudah menggunakan OSS, lanjut Tri, maka Perwal yang tengah dipersiapkan ini tidak menjadi persyaratan awal perizinan.
“Namun, perwal ini digunakan manakala izinnya sudah dikeluarkan,” jelasnya.
Perwal tentang penataan mini market nanti akan mengatur beberapa hal. Dantaranya, harus ada kemitraan dengan UMKM, rekrutmen pegawai, pemenuhan CSR termasuk mengatur jarak antar ritel dan lain sebagainya.
“Mudah – mudahan Perwal penataan mini market dapat selesai dan terbit tidak lewat tahun ini,” pungkasnya.***