Kelanjutan Kasus Dua WNA Diduga Langgar Tindak Pidana Keimigrasian, Kepala Imigrasi Cianjur : Agenda Persidangan Berikutnya Pembacaan Putusan

Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Cianjur Kelas III non TPI Wijay Kumar saat melakukan press conference di Aula Kantor setempat, Senin (11/12/2023).
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Penegakan hukum terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Nigeria yang diduga melanggar peraturan keimigrasian telah masuk tahap persidangan.

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Cianjur Kelas III non TPI Wijay Kumar saat melakukan press conference di Aula Kantor setempat, Senin (11/12/2023).

Ke dua orang WNA itu diketahui berinisial OBE (43) dan CKC (42). Keduanya telah terbukti melanggar pasal 119 ayat 1 UU tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman dipidana paling lama 5 tahun dan didenda paling besar Rp500 juta.

Wijay mengungkapkan, dokumen keimigrasian kedua tersangka diketahui sudah tidak berlaku. Diketahui, paspor milik OBE berlaku hingga tanggal 11 Oktober 2022, sementara Dokumen Paspor CKC berlaku hingga tanggal 15 Mei 2019.

“Diketahui bahwa paspor kedua orang WN berkebangsaan Nigeria ini telah habis masa berlakunya atau overstay,” tegas dia.

Wijay menjelaskan, berkas perkara kedua tersangaka telah dilimpahkan Kantor Imigrasi ke Pengadilan Negri Cianjur pada 10 Oktober 2023.

“Kedua tersangka telah menjani beberapa kali persidangan di Pengadilan Negri Cianjur,” terang dia.

Selanjutnya pada 29 November 2023, sambung Wijay, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negri Cianjur telah menuntut kedua tersangka.

“Untuk agenda persidangan berikutnya, ini merupakan sidang ke lima dalam pembacaan keputusan oleh majelis hakim, rencanya akan diagendakan pada tanggal 11 Desember 2023,” lanjutnya.

Wijay menambahkan, penanganan kasus ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian.

“Kantor Imigrasi Cianjur beserta tim pemgawasan orang asing akan terus melakukan penegakan hukum di bidang keimigrasian,” pungkasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist