BRANDA.CO.ID – Sejumlah kerawanan tehapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibeberkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Kota Sukabumi Muhammad Aminuddin saat publikasi dan dokumentasi hasil pengawasan pencalonan dan DPT Pemilu 2024 di salah satu cafe di Kota Sukabumi, Sabtu, (30/12/2023).
Aminuddin menuturkan, selain berkaitan pencalonan hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah berjalan di 2023, terdapat juga kerawana dalam tahapan pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
Diantaranya, kata dia, proses sinkronisasi data yang tak dilaksanakan secara tepat waktu dan tidak sesuai prosedur PKPU.
Di mana, proses penyandingan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tidak dilaksanakan secara tepat waktu.
“Pada proses penyandingan data DP4 dengan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir, dianataranya Proses penyandingan data tidak dilaksanakan secara tepat waktu dan tidak sesuai dengan prosedur PKPU. Bawaslu pun kesulitan dalam mengakses data pemilih,” ujarnya.
Tak hanya itu saja, sambung Aminuddin, diri meyakini masih terdapat data pemilih yang rawan tidak tercoklit, seperti buruh, perantau, dan sebagainya.
“Termasuk pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan,” kata dia.
Aminuddin melanjutkan, dari tahapan penataan dan penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kabupaten/kota pun masih terdapat kerawanan.
Hal itu seperti penyusunan dapil yang tidak konsisten. Sehingga, penyusunan penataan dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak dengan memperhatikan prinsip – prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi.
“Penyusunan penataan dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan tidak sesuai prosedur serta tak memperhatikan terhadap ketepatan waktu dalam
menetapkan jumlah kursi. Selain itu,tidak dilakukan penyampaian usulan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk dicermati kepada publik atau penyelenggaraan uji publik,” ungkapnya.
Dari sisi tahapan pencalonan sampai dengan penetapan daftar calon tetap (DCT) pun, dirinya menemukan kerawanan.
Hal itu dimulai dari sisi kecermatan pemeriksaan berkas, pemalsuan dokumen atau tanda tangan, konflik internal partai politik, hingga keanggotaan ganda partai politik.
“Dari semua kerawanan tersebut, Bawaslu Kota Sukabumi telah mengeluarkan 31 surat edaran,” bebernya.
Menurut Aminuddin, semua surat edaran tersebut berisi tentang imbauan untuk tidak beraktivitas atau berkegiatan yang berkaitan dengan adanya potensi pelanggaran.
“Lebih tepatnya pada tahapan pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih, tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, tahapan pencalonan sampai dengan penetapan DCT angggota DPRD Kota Sukabumi,” pungkasnya.***