BRANDA.CO.ID – Pemerih Kota Sukabumi menunjukan keseriusannya dalam penuntasan kemiskinan di wilayah. Hal itu terbukti dengan dikeluarkannya Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 130 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penentuan dan Penetapan Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di Kota Sukabumi.
Ketentuan ini merupakan peraturan teknis dari Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
“Sosialisasi ketentuan (Perwal-red) ini jadi landasan yang perlu dipahami semua. Mudah-mudahan dengan pemahaman dan data akurat akan menghasilkan kebijakan yang baik,” ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji disela-sela membuka sosialisasi, Rabu (17/1/2024).
Menurut Kusmana, kemiskinan merupakan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlimdunh pendidikan dan kesehatan.
Kemiskinan disebabkan kelangkakan alat pemenuhan kebutuhan dasar dan sulitnya akses pendidikan dan pekerjaan serta kemiskinan masalah global.
Pemerintah Kota Sukabumi menganggap masalah kemiskinan merupakan hal mutlak harus diselesaikan. Upaya penanganan kemiskinan adalah upaya bersama sinergi dan kemitraan pemda, swasta dan elemen lainnya.
”Langkah memudahkan verifikasi angka kemiskinan dan dinsos berinovasi terpenuhinya data valid dan akurat dalam pemberian bantuan sosial,” ungkap Kusmana. Sehingga camat dan lurah agar paham kondisi masyarakat di wilayah dalam upaya validasi calon penerima bantuan,
Kusmana menuturkan sudah banyak upaya mengatasi masakah kemiskin. Saat ini angka kemiskinan mencapai delapan persen dan targetnya bisa di bawah angka nasional.
Pemkot Sukabumi berupaya mengatasi masalah kemiskinan dengan memperkuat data kemiskinan agar valid dan akurat. Dan kegiatan ini merupakan salah satu implementasi dari Peraturan Daerah Kota Sukabumi No. 9 Tahun 2018 tentang penanggualangan kemiskinan, lalu Peraturan Wali Kota No. 130 merupkan produk turunan dari program tesebut.
“Intinya kita ingin mengupdate data kemiskinan yang ada di Kota Sukabumi dengan harapan tentunya rulesnya adalah penurunan persentase yang ada di Kota Sukabumi dengan cara clear data kemiskinan yang ada” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Sukabumi, Fajar Rajasa.
Terdapat 16 indikator penilaian kemiskinan mulai dari kepemilikan rumah sampai dengan besar kwh listrik. Jadi, Peraturan Wali Kota ini bersifat kuantitatif, sehingga kemiskinan itu bisa diukur dan hal itu menjadi memudahkan pekerjaan penghitungan.
Dinas sosial sebagai salah satu unsur perangkat daerah kota sukabumi yang mempunyai tugas pokok dan fungsi yang salah satunya penanggulangan kemiskinan. Hal itu membuat Dinas Sosial Kota Sukabumi terus melakukan penguatan-penguatan, pemberdayaan sosial dan juga rehabilitasi sosial.***