BRANDA.CO.ID – Ribuan petugas gabungan bakal turut serta dalam pengawasan dan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di tahap masa tenang Pemilu 2024 yang berlangsung pada 11-13 Februari 2024.
Hal ini diawali dengan digelarnya apel siaga pengawasan Pemilu yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama unsur Forkopimda Kota Sukabumi, di Stadion Suryakencana, Kecamatan Warudoyong, Minggu (11/2/2024).
“Hari ini ada kurang lebih 1.200 petugas yang akan melakukan penertiban. Kita membagi ke dalam wilayah-wilayah yang di jalan protokol sampai dengan gang-gang,” kata Yasti, kepada wartawan.
Yasti menuturkan, penertiban APK ini tentunya tidak bisa dilakukan dalam satu hari. Sehingga, KPU beserta pihak terkait lainnya akan terus melakukan penertiban.
“Jika hari ini belum selesai, maka besok dilanjutkan kembali selama masa tenang,” ujar dia.
Yasti menegaskan, tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang. Bahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi dan dinas instansi terkait melakukan penertiban APK.
“Jadi, ini strategi pencegahan kita pada masa tenang. Kita sudah memberikan himbauan dulu kepada partai politik agar mereka tidak melakukan kampanye pada masa tenang,” ungkapnya.
Bawaslu Kota Sukabumi telahbberkoordinasi dengan Pemkot Sukabumi dengan dinas instansi terkait agar bersama-sama melakukan pencegahan terhadap adanya kampanye pada masa tenang.
“Ya kita berkoordinasi dengan pemerintah, tadi kan ada Satpol PP juga Dishub untuk mencopot APK, karena APK juga merupakan metode kampanye lainnya,” ucapnya.
Selain itu, Bawaslu Kota Sukabumi juga telah berkordinasi dengan stakeholder dan peserta pemilu guna mencegah tidak terjadinya mobilisasi massa pada tahapan masa tenang, termasuk politik uang hingga ancaman dan intimidasi.
“Yang paling penting bagi pengawas pemilu itu dalam hal melakukan penegakan dia tidak boleh pandang bulu, dia harus menyamakan equality before the law bagi seluruh peserta pemilu,” imbuhnya.
Yasti menambahkan, Bawaslu Kota Sukabumi akan melakukan penguatan edukasi politik terhadap masyarakat melalui kegiatan pengawasan partisipasif.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, ketika melihat terdapat dugaan pelanggaran pemilu untuk segera laporkan ke Bawaslu ataupun Panwascam ataupun PKD, atau bisa melalui media sosial bisa Bawaslu ataupun melalui sigap lapor. Jadi masyarakat semua bisa langsung melaporkan,” pungkasnya.***