Zakat Fitrah: Aturan, Tata Cara, Beserta Doanya

Zakat fitrah
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk mengeluarkannya pada bulan Ramadhan, dimana hal ini bertujuan untuk membersihkan diri dari dosa dan menyejahterakan fakir miskin.

Surat Al-Baqarah ayat 43:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Tentunya zakat fitrah ini memiliki keutamaan, diantaranya yakni mensucikan harta, menjauhkan diri dari sifat kikir, memperkuat ukhuwah islamiyah, dan yang penting mendapatkan pahala.

Aturan Zakat Fitrah:

1. Waktu: Wajib dikeluarkan pada akhir bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri.

2. Besarnya: 1 sha’ (2,5 kg) beras atau makanan pokok lainnya.

3. Penerima: Fakir miskin, orang yang tidak memiliki cukup makanan untuk dirinya dan keluarganya.

Tata Cara Menunaikan Zakat:

1. Menentukan jenis zakat: Beras atau makanan pokok lainnya yang menjadi makanan pokok di daerah tersebut.

2. Menentukan jumlah zakat: 2,5 kg per jiwa.

3. Menentukan waktu pembayaran: Diutamakan setelah shalat Subuh sebelum shalat Idul Fitri, dan paling lambat sebelum terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan.

4. Menyalurkan zakat: Kepada amil zakat yang terpercaya, seperti masjid, lembaga amil zakat (LAZ), atau langsung kepada fakir miskin.

Doa Niat Zakat:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

Doa Setelah Membayar Zakat Fitrah:

اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا زَكَاةً مَقْبُولَةً وَاجْعَلْنَا مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِينَ

Artinya: “Ya Allah, jadikanlah zakat ini sebagai zakat yang diterima dan jadikanlah kami hamba-hamba-Mu yang saleh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist