Transpormasi Digital, BPN Kota Sukabumi Beri Kemudahan Sertipikat Tanah Elektronik

Sertifikat tanah digital hadir di BPN Kantah Kota Sukabumi. Foto: Ist
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantah Kota Sukabumi menjadi satu dari 104 yang menjadi pilot project transformasi digital.

Salah satu bentuk transformasi digital yang dilakukan diantaranya, dengan kehadiran sertipikat tanah elektronik.

“BPN telah melakukan perubahan yang fundamental. Hal itu dalam rangka digitalisasi pelayanan. Termasuk dari sertipikat yang sebelumnya berbentuk buku, sekarang telah elektronik,” ujar Kepala Kantah Kota Sukabumi Surahman, Senin (1/4/2024).

Suherman menjelaskan, melalui sertipikat elektronik ini masyarakat diberikan berbagai kemudahan. Diantaranya, kemudahan mendapatkan akses informasi kepemilikan tanah.

“Selain kemudahan akses, juga lebih efisensi, aman, dan dapat mencegah pemalsuan.Semua sistem keamannnya pun sudah dperhitungkan dan distandarisasi,” ucapnya.

Sebagai bukti kepemilikan tanah, sertipikat elektronik ini hanya satu lembar kertas. Namun, di dalamnya terdapat berbagai kode untuk mengakses informasi. Selain itu, terdapat berbagai sistem keamanan yang sulit dipalsukan.

“Sertipikatnya hanya satu lembar saja, namun itu sudah berisi berbagai informasi yang tersistematis ke dalam digital. Sebab di dalamnya terdapat qr code ataupun sejenisnya. Secara keamanannya pun relatif kecil dipalsukan,” ungkapnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengubah sertipikat tanahanya ke elektronik, tinggal mendatangi kantor pertanahan setempat.

“Kalau ingin diubah ke elektronik silahkan, kalaupun tidak tak jadi masalah. Sebab, sertipikat lama yang sudah terbit tetap berlaku. Namun untuk produk baru, pasti sudah sertipikat elektronik,” bebernya.

Berkaitan elektronik dan digitalisasi buka hanya sertipikat saja. Namun, berbagai pelayanan pun sudah terintegrasi secara digital. Salah satunya lewat aplikasi sentuh tanahku.

“Dalam aplikasi itu, terdapat sejumlah layanan prioritas yang dapat diakses. Hal itu seperti pendaftaran SK, peralihan hak, perubahan hak, pengecekan sertipikat ,dan lain sebagainya. Semua ini adalah perubahan yang fundamental dalam rangk digitalisasi pelayanan publik,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist