BRANDA.CO. ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi segera membuka pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota untuk mengikuti kontesasi Pilkada 2024.
Pendaftaran calon wali kota dan calon wakil wali kota akan dibuka untuk kontestan dari partai politik maupun jalur perorangan.
Ketetapan tersebut merupakan putusan KPU RI yang disampaikan ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno saat konferensi pers tahapan Pilkada 2024, Selasa (23/4/2024).
“KPU Kota Sukabumi sudah menerbitkan keputusan yang berkaitan dengan jumlah minimal dukungan dan sebaran dukungan calon perorangan,”kata Imam kepada wartawan.
Tujuannya, lanjut Imam, agar ketentuan pendaftaran bagi calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur Perorangan terinformasikan kepada masyarakat.
“Siapa tahu ya ada rekan-rekan kita yang memang ingin ikut berkontestasi melalui jalur perorangan atau bukan melalui partai politik ataupun gabungan partai politik, “imbuhnya.
Jalur perorangan ini akan mengakomodasi para kandidat independen atau di luar jalur partai, untuk menjadi calon wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada Kota Sukabumi.
“Syarat dan kriteria nya sama, baik jumlah minimal surat dukungan dan sebaran wilayah. Tidak ada perbedaan yang signifikan,”tandasnya. (Her)