Mau Ikut Kontestasi Pilkada Tanpa Partai? Ini syarat dan Jadwal Pendaftarannya

KPU Kota Sukabumi menggelar konfetensi pers tahapan Pilkada 2024. (Foto: branda.co.id)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi akan segera membuka pendaftaran bagi masyarakat yang inginan berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Berdasar putusan KPU, kontestan bisa mendaftar melalui jalur partai politik maupun jalur perorangan.

“KPU Kota Sukabumi sudah menerbitkan keputusan yang berkaitan dengan jumlah minimal dukungan dan sebaran dukungan calon perorangan,”kata ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Untuk syaratnya, minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan yakni, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 258.028, Bacalon pasangan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi wajib memiliki jumlah minimal dukungan pemilih sebanyak 21.933. Sedangkan untuk jumlah minimal sebaran yakni 4 dari 7 Kecamatan di Kota Sukabumi.

Syarat dan kriteria jumlah dukungan bagi jalur perorangan tidak berbeda dengan jalur partai politik. Artinya, surat dukungan dan sebaran wilayah tidak ada perbedaan yang signifikan.

“Syarat dan kriterianya sama, baik jumlah minimal surat dukungan dan sebaran wilayah. Tidak ada perbedaan yang signifikan,” sebut diaa.

KPU Kota Sukabumi pun menetapkan tahapan jadwal pilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi 2024. Untuk pendaftaran pasangan calon akan diumumkan mulai 24-26 Agustus 2024.

Sedangkan pendaftaran pasangan calon dimulai per 27-29 Agustus 2024. Sementara penelitian pasangan calon pada tanggal 27 Agustus -21 September 2024.

Penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye tanggal 25 September -23 November 2024 dan untuk pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.(Her)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist