Calon Pengantin Wajib Tahu, Ini 6 Mahar Pernikahan Terlarang dalam Syariat Islam 

Mahar terlarang dalam syariat pernikahan islam
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Dalam syariat Islam, mahar pernikahan merupakan salah satu rukun yang wajib dipenuhi oleh mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan.

Mahar pernikahan melambangkan keseriusan dan tanggung jawab calon suami, dalam membina rumah tangga. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua jenis barang dapat dijadikan sebagai mahar.

Harus diketahui, mahar pernikahan bukan hanya tentang nilai materi, tetapi juga merupakan simbol cinta, kasih sayang, dan tanggung jawab suami kepada istrinya.

Berikut adalah 6 jenis mahar yang terlarang dalam pernikahan Islam:

1. Barang Haram:

Barang haram seperti minuman keras (khamr), babi, bangkai, dan hewan yang disembelih dengan cara yang tidak syar’i, dilarang untuk dijadikan mahar.

2. Barang Cacat:

Mahar haruslah sesuatu yang bermanfaat dan memiliki nilai. Barang yang cacat atau rusak, tidak diperbolehkan untuk dijadikan mahar karena tidak memiliki nilai manfaat.

3. Utang Kepada Ayah Pihak Perempuan:

Mahar adalah hak penuh bagi mempelai perempuan, bukan untuk melunasi utang kepada pihak lain.

Memberikan mahar dengan maksud untuk melunasi utang kepada ayah mempelai perempuan tidak diperbolehkan.

4. Mahar Bercampur dengan Jual Beli:

Mahar tidak boleh dicampur dengan akad jual beli. Contohnya, mempelai perempuan memberikan budak kepada mempelai laki-laki, kemudian mempelai laki-laki membayar mahar dengan harga budak tersebut.

5. Mahar yang Memberatkan:

Islam menganjurkan mahar yang wajar dan tidak memberatkan mempelai laki-laki. Mahar yang terlalu mahal dan memberatkan, dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.

6. Mahar yang Tidak Bernilai:

Mahar haruslah memiliki nilai, baik secara materi maupun non-materi.

Benda-benda yang tidak memiliki nilai sama sekali, seperti batu kerikil atau dedaunan, tidak diperbolehkan untuk dijadikan mahar.

Tips Memilih Mahar yang Tepat:

1. Pilihlah mahar yang sesuai dengan kemampuan dan kondisi keuangan mempelai laki-laki.

2. Pertimbangkan juga kesukaan dan kebutuhan mempelai perempuan.

3. Mahar yang terbaik adalah mahar yang bermanfaat dan dapat digunakan oleh mempelai perempuan.

4. Konsultasikan dengan keluarga atau tokoh agama untuk mendapatkan masukan dalam memilih mahar.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi calon pengantin, yang ingin mengetahui tentang mahar pernikahan terlarang dalam pernikahan Islam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist