BRANDA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur telah mengeluarkan pengumuman terkait waktu pelaksanaan penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju dalam kontesasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Berdasarkan pengumuman KPU Kabupaten Cianjur Nomor: 20/PL.01.5-Pu/3203/2024 tentang peaksanaan penyerahan dokurmen dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur tahun 2024, disebutkan bahwa masa penyerahan dokumen dukungan mulai pada 8 sampai 12 Mei 2024.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur Muchamad Ridwan menjelaskan, penyerahan dokumen dukungan pada 8 sampai 11 Mei dimulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sedangkan penyerahan dokumen dukungan pada 12 Mei dimulai sejak pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB.
“Bakal pasangan calon perseorangan atau petugas yang diberi mandat agar memberitahukan kepada KPU Kabupaten Cianjur paling lambat satu hari sebelum penyerahan dokumen dukungan,” kata dia, Senin (7/5/2024).
Ridwan melanjutkan, untuk dokumen dukungan berupa surat pernyataan dukungan menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan yang dapat diunduh pada Aplikasi SILON KADA dan dilampiri dengan fotocopi KTP-Elektronik atau Biodata Penduduk yang diterbitkan oleh Disdukcapil.
“Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati melakukan pengajuan permohonan pembukaan akses SILON KADA dengan membuat surat model permohonan pembukaan akses Silon Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Cara penggunaan Aplikasi SILON KADA dapat diunduh pada https://bit.ly/ManualBookSilonkada,” terang dia.
Kemudian, dokumen model penyerahan dukungan KWK atau Surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan model B jumlah dukungan diserahkan dalam bentuk digital yang diunggah melalui SILON KADA dan naskah bentuk fisik sebanyak satu rangkap.
“Untuk surat pernyataan dukungan, masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP-el/ Model B.1-KWK Perseorangan dan surat pernyataan identitas pendukung diserahkan dalam naskah bentuk digital yang diunggah melalui SILON KADA,” beber dia.
Jika dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung meyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir model pernyataan identitas, pendukung,KWK, yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan pemilih.
Penginputan data pendukung dapat dilakukan dengan metode penginputan secara masal dengan mengisi template daftar dukungan Kada yang dapat diunduh melalui http://bit.ly/FORMBKWK, apabila seluruh dokumen telah diisi dan ditandatangani maka di upload kembali pada SILON KADA bakal pasangan calon.
“Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Layanan Helpdesk KPU Kabupaten Cianjur di nomor 085759367526 atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Cianjur,” tandasnya.
Seperti diketahui, masyarakat dapat mendaftar sebagai bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilihan Umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Ketentuan ini berdasar Pasal 41 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Juga dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Cianjur Nomor 1162 TAHUN 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024, Jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur sebagai berikut :
Syarat dukungan minimal pemilih :
-Jumlah DPT: 1.832.583
-Jumlah Dukungan : 119.118
Syarat Sebaran Kabupaten/Kota
– Jumlah Kecamatan 32 (tiga puluh dua) Kecamatan
– Jumlah Sebaran 17 (tujuh belas) Kecamatan.
***