BRANDA.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi membuka pendaftaran bagi Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Seperti di ketahui, di tahun 2024 ini akan terselenggara pesta demokrasi lima tahunan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat juga Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih menyampaikan, rekrutmen PKD dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Bawaslu Nomor 215/HK. 01.01/K1/05/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Tahun 2024.
“Proses pendaftaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dilaksankan di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi. Masayarakat yang memenuhi persyaratan dapat langsung mendaftarakan diri ke Kantor Bawaslu Kota Sukabumi.” jelas Yasti.
Terkait dengan jadwal, lanjut Yasti, pendaftaran dimulai sejak 18 sampai 21 Mei 2024 pada jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Selanjutnya, Bawaslu Kota Sukabumi akan melakukan penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon anggota Pengawas Kelurahan Desa (PKD).
“Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PKD dilakukan pada tanggal 25 Mei,” terang Yasti.
Yasti menambahkan, syarat usia pendaftar minimal 21 tahun, berdomisili di kecamatan setempat dan memenuhi sejumlah persyaratan lainnya sebagaimana telah di atur oleh petunjuk teknis.
“Untuk informasi dapat menghubungi media sosial Bawaslu Kota Sukabumi, mengakses website Bawaslu Kota Sukabumi atau datang langsung ke Kantor Bawaslu Kota Sukabumi,”pungkasnya.***