BRANDA.CO.ID – Sebanyak 19 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi diamankan Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, saat menggelar KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) gabungan akhir pekan di Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (18/5/2024) malam.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih menyampaikan, KRYD sebagai upaya Polres Sukabumi Kota untuk menertibkan para pengendara yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
“Memang betul, tadi malam saat kami menggelar KRYD akhir pekan bersama rekan-rekan dari Subdenpom, kami telah mengamankan 19 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,” ujar Astuti kepada wartawan, Minggu (19/05/2024).
Astuti mengungkapkan, belasan pelanggar tersebut telah diberikan sanksitilang.
Tindakan tersebut merupakan upaya preventif Kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terhadap kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas).
“Tentunya ini merupakan upaya preventif Polres Sukabumi Kota dalam rangka menjaga situasi kamtibmas menjelang libur akhir pekan
Serta menjadi upaya preemtif kami dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kamseltibcarlantas,” bebernya.
Kepolisian Polres Sukabumi kota mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tetap tertib dalam berlalulintas, dan patuhi peraturan Lalulintas untuk menghindari kecelakaan Lalulintas.
“Bila ada warga yang mengetahui atau melihat pemilik atau pengendara yang masih memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, dapat memberitahukannya kepada kami melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” tandasnya. ***