BRANDA.CO.ID – Puluhan wartawan menyerukan aksi penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran dengan aksi aksi damai di Bundaran Tugu Lampu Gentur Cianjur, Rabu (22/5/2024).
Aksi damai dari para pewarta yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Cianjur ini pun dilengkapi dengan poster dan spanduk, pun dilakulan dengan penandatanganan petisi penolakan terhadap RUU Penyiaran.
Usai menggelar aksi damai di Bundaran Lampu Gentur, mereka melanjuykan aksinya menuju gedung DPRD Kabupaten Cianjur.
Ketua PWI Kabupaten Cianjur Ahmad Fikri mengatakan, penolakan RUU Penyiaran dilakukan karena diangap bertentangan dengan tugas jurnalistik dalam membuat atau mencari berita investigasi.
“Ketika berita hasil investigasi dilarang, sama saja dengan membungkam kegiatan jurnalistik yang bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” katanya.
Sementara itu, Ketua IJTI Korda Kabupaten Cianjur Rendra Gozali menilai, adanya RUU Penyiaran yang dilakukan DPR RI itu sudah mencederai ruang demokrasi yang telah dibangun sejak 20 tahun lebih.
“Kemerdekaan pers ini kita perjuangan dengan amanat reformasi,” sebut dia.
Rendra menyebutkan, jika karya jurnalistik investigasi harus melapor ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan sengketanya dianggap pidana umum, maka karya jurnalistik khasta terginggi ini sama saja dikebiri.
“Mereka tidak mengerti kalau UU Pers adalah aturan khusus yang mengesampingkan aturan umum. Sehingga pada hari ini kita dengan tegas menolak dan melawan RUU Penyiaran,” katanya.***