Perda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Sudah Masuk Pembahasan Pansus DPRD Kota Sukabumi

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi Yudi Pebriansyah. (Foto:Ist)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin yang diajukan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sukabumi sudah masuk dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

“Sekarang memang tahapannya sudah di bentuk Pansus DPRD, pekan ini Pansus sudah mulai bekerja dan melakukan kunjungan ke beberapa tempat,” kata Kabag Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Pebriansyah, kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Yudi menjelaskan, sebelumnya Raperda Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin telah disampaikan ke DPRD, pun telah dilakukan uji publik dengan mengundang semua stakeholder terkait.

“Pekan kemarin kita juga telah melakukan harmonisasi dengan Kemenhumkam, yang di lanjut dengan pembahasan dewan melalui Pansus, kemudian ada pembulatan. Kita juga fasilitasi ke Provinsi, yang kemudian turun penandatanganan dari Kemendagri, baru kemudian di tetapkan menjadi Raperda,”tuturnya

Yudi menuturkan, Perda Bantuan Hukum merupakan amanat Undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dalam pasal 19 diamanatkan bahwa daerah dapat mengatur Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin, sepanjang kemampuan daerah.

“Tingkat masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum di Kota Sukabumi cukup ada, dan menang harus kita tangani, sebagai bentuk persamaan hukum. Bantuan hukum ini untuk semua aspek hukum, baik itu pidana, perdata bahkan sampai tata usaha negara, dalam prakteknya kita sesuaikan dengan kebijakan,”jelas Yudi.

Masih kata Yudi, Pemda akan mengalokasikan anggaran senilai Rp7,5 juta untuk satu perkara yang berkekuatan hukum tetap.

Nilai tersebut di sesuaikan dengan daerah lain yang ada di Provinsi Jawa Barat, seperti Kabupaten Sukabumi dan Kota Bogor.

“Tahun 2025 nanti setelah Perda ini disahkan, akan kita anggarkan untuk lima perkara dahulu,”ujarnya.

Sejauh ini untuk bantuan hukum kendala di Kota Sukabumi masih belum banyaknya organisasi bantuan hukum (OBH) yang belum banyak terakreditasi. Pembentukan Ranperda bantuan hukum juga untuk mendorong OBH-OBH yang ada di Kota Sukabumi untuk melakukan akreditasi.

“Karena anggaran bantuan hukum ini akan di salurkan melalui OBH-OBH yang sudah terakreditasi, tidak ke masyarakat langsung,” tandasnya.(Ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist