BRANDA.CO.ID – Dalam Islam, hewan kurban harus memenuhi syarat tertentu untuk dianggap sah. Hewan sapi dan kambing yang tidak sehat dan memiliki cacat tertentu tidak boleh dijadikan kurban.
Penasarankan apa saja ciri-ciri sapi dan kambing yang tidak boleh dijadikan hewan kurban? Yuk simak di bawah ini, karena dengan memperhatikan tanda-tandanya, Anda dapat memilih hewan untuk berkurban yang sah untuk ibadah Idul Adha.
Berikut ciri-cirinya:
1. Sakit parah
Hewan yang sakit parah tidak boleh dijadikan kurban. Ini termasuk hewan yang terlihat lemas, mengalami kesulitan berjalan, atau menunjukkan gejala penyakit menular.
2. Cacat
Hewan yang cacat permanen tertentu tidak memenuhi syarat untuk kurban. Ini meliputi:
-Buta total: Kebutaan permanen pada kedua mata.
-Sakit permanen: Penyakit yang membuat hewan tidak bisa berdiri tegak atau berjalan.
-Pincang: Pincang yang parah dan mengganggu kemampuan hewan berjalan dengan baik.
-Kurus kering: Hewan yang sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.
-Hilang sebagian anggota tubuh: Kehilangan telinga, ekor, atau tanduk bawaan lahir.
3. Cacat ringan
Beberapa cacat ringan tidak mempengaruhi keabsahan hewan untuk berkurban. Ini termasuk:
-Patah tanduk: Patah tanduk yang terjadi setelah hewan dewasa.
-Gigi ompong: Kehilangan beberapa gigi selama hewan dewasa.
-luka kecil: Luka kecil yang sudah sembuh dan tidak mengganggu kesehatan hewan.
4. Umur belum cukup
Hewan tersebut harus mencapai umur minimal yang ditentukan. Untuk sapi minimal berusia 2 tahun, sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun (sudah memasuki tahun kedua).
Tips memilih hewan untuk berkurban:
-Beli hewan untuk berkurban dari penjual terpercaya yang memperhatikan kesehatan hewan.
-Periksa kondisi fisik hewan secara langsung.
-Pastikan hewan tersebut cukup umur dan terhindar dari cacat yang dilarang.
-Konsultasikan dengan ustads atau pemuka agama jika ragu tentang kondisi hewan untuk berkurban.