BRANDA.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Sukabumi terus menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, dan Pengarusutamaan Gender (PUG) tuntas dibahas.
“Tidak ada target kapan selesainya. Tapi, mudah-mudahan bulan ini secepat mungkin kita selesaikan,” ujar Ketua Pansus Raperda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin dan PUG Muhendar, Kamis, (30/5/2024).
Muhendra mengatakan, saat ini Raperda bantuan hukum memasuki pembahasan dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH).
Diantaranya, dengan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Komunitas Advokat Indonesia (KAI), Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila, serta Bagian Hukum dan Dinsos Kota Sukabumi.
“Hari ini kita undang para OBH untuk sama-sama ikut melakukan pembahasan terkait raperda bantuan hukum tersebut,” terangnya.
Lanjut Muhendra, Pansu DPRD untuk dua Raperda ini juga telah studi tiru ke Kota Bogor yang sudah memiliki perda yang sama.
Hal itu dilakukan untuk mempelajari ilmu-ilmu pasar per pasalnya dari raperda bantuan hukum ini. Termasuk, penyediaan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Kalau di Kota Bogor satu perkara sebesar Rp10 juta, di kita hanya Rp7,5 juta per satu perkara. Perbedaan itu kan disesuaikan dengan finansial di Kota Sukabumi,” terangnya.
Muchendra mengungkapkan, adanya raperda ini setidaknya bisa mendorong kepada OBH yang belum terakreditasi.
Meskipun hasil studi banding di Kota Bogor Kota Sukabumi bisa menggunakan OBH yang sudah terakreditasi di wilayah luar Kota Sukabumi. Misalkan, Cianjur dan Kabupaten Sukabumi.
“Sambil berjalan, saya berharap OBH di Kota Sukabumi secepatnya bisa terakreditasi,”jelasnya.
Muchendra menuturkan, Raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini tentu saja sangat bagus. Karena, akan memberikan hak kepada warga miskin, supaya bisa mengakses hukum di pengadilan.
“Saya secara pribadi sangat mendukung, adanya raperda ini, karena masyarakat miskin atau kurang mampu akan mendapatkan hak hukumnya,”pungkasnya.***