BRANDA.CO.ID – Kantor Imigrasi Cianjur telah memberikan tindakan administratif keimigrasian terhadap dua warna negara asing (WNA) berupa deportasi.
Berdasar keterangan, ke dua WNA tersebut masing – masing merupakan WNA asal Saudi Arabia dan WNA asal Jepang.
WNA asal Saudi Arabia dideportasi pada 7 Februari 2024, karena melampaui batas waktu izin tinggal.
Sedangakan satu orang WNA asal Jepang dideportasi pada 26 April 2024, karena penyalahgunaan izin tinggal.
Sebagai informasi, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari wilayah Indonesia. Peraturan ini tertuang dalam Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Apa Penyeban Orang Dideportasi?
Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 75 ayat 2 huruff Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan, Oramg Asing dapat dideportasi apabila melampaui batas waktu izin tinggal (overstay), mengganggu ketertiban umum, dan lain-lain.
Siapa yang Membayar Biaya Pemulangan Deportasi?
Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2021
Pasal 171 A, ayat 1 Orang Asing tertentu yang berada di wilayah Indonesia Wajib memiliki Penjanmin yang menjamin keberadaannya.
Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Pasal 63, ayat 3 Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan:
a. telah habis masa berlaku Izin Tinggalnya;
dan/atau
b. dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian
berupa Deportasi.