BRANDA.CO.ID – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Cianjur, Kamis (13/6/2024).
Tujuannya, untuk menyuarakan penolakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan
Rakyat atau TAPERA.
Kordinator aksi Anjar izzudin menyebutkan, PP Tapera ini selain merugikan juga akan menjadi beban besar bagi pekerja buruh.
“Pertama kita dipotong BPJS, PPH 21 ditambah TAPERA, ini sangat tidak realistis dimana buruh yang sudah mempunyai rumah harus mensubsidi kepada buruh lainnya,” kata Anjar kepada wartawan.
Menurut Anjar, jika UMK Cianjur dikurangi pajak penghasilan dan ditambah Tapera 3%, maka bisa dikalkulasikan sebanyak 600.000 gaji buruh yang terpotong tiap bulannya.
“Maka kami para buruh Kabupaten Cianjur menolak TAPERA untuk di sahkan,” katanya.
Menyikapi hal itu, DPRD Kabupaten Cianjur pun menyatakan sikap penolakan PP TAPERA dan mendorong Pemerintah pusat agar menggunakan format lain untuk menjamin, perumahan bagi pekerja yang tidak memberatkan para pekerja.
“Apa yang diharapkan oleh para pekerja di Kabupaten Cianjur ini merepresentasikan harapan kami juga di Kabupaten Cianjur” kata Ketua Komisi D Atep Hermawan. (Ist)