DPC K-Sarbumusi NU Kabupaten Sukabumi: Perusahaan yang Tidak Mendaftarkan Pekerjanya Dalam BPJS Bisa Disanksi

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (DPC K-Sarbumusi NU) Kabupaten Sukabumi Usman Abdul Fakih. Foto: Ist
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Seluruh perusahaan pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS. Hal ini pun ditegaskan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (DPC K Sarbumusi NU) Kabupaten Sukabumi Usman Abdul Fakih.

“Pemberi kerja, pengusaha atau perusahaan dapat dikenakan sanksi jika tidak melaksanakan kewajibannya melaksanakan amanat undang-undang, yaitu mendaftarkan pekerja atau buruh di perusahaannya pada program BPJS,” tegas Usman, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/6/2024).

Menurut Usman, saat ini sudah banyak undang-undnag yang mengatur keternagakerjaan. Diantaranya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Namun, Usman sangat menyayangkan dengan masih banyak perusahaan yang belum mendaftakan pekerjanya.

Padahal, sambung dia, pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dan setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif. Dan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran tertulis, denda; dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

“Lebih rinci, sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu tersebut diatur ke dalam Pasal 9 ayat (1) PP 86/2013, yang meliputi, perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan, dalam mengikuti tender proyek,
izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja, buruh atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” terangnya. (Ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist