BRANDA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum
Kota Sukabumi melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara resmi membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH) pada Pilkada Tahun 2024.
Tahapan dan Jadwal Pembentukan Pantarlih terdiri dari:
Pendaftaran mulai dari 13 juni- 19 Juni 2024, Seleksi administrasi Tanggal 14 juni 20 Juni 2024, Pleno penetapan hasil seleksi 23 Juni 2024, Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih tanggal 21 Juni – 23 Juni 2024, Pelantikan Pantarlih 24 Juni 2024, sedangkan masa kerja Pantarlih mulai 24 Juni – 25 Juli 2024.
Pendaftaran dapat dilakukan langsung di setiap Sekretariat PPS di masing-masing kelurahan Se-Kota Sukabumi, hal ini disesuaikan dengan domisili tiap calon pantarlih.
Persyaratan Pantarlih berdasarkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota meliputi:
Warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, berdomisili kerja, mampu secara jasmani dan Rohani, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
Dengan kelengkapan berkas terdiri dari:
surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi kartu tanda penduduk elektronik, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, pas foto 4×6, surat pernyataan dan surat keterangan.
Ketentuan lain pengangkatan Pantarlih sebagai berikut: Pantarlih berjumlah 1 (satu) orang untuk 1 (satu) TPS, dalam hal jumlah pemilih dalam 1 (satu) TPS lebih dari 400 (empat ratus) pemilih, KPU Kota Sukabumi dan PPS mengangkat 2 (dua) orang Pantarlih untuk TPS tersebut.
Dalam hal pelaksanaan seleksi terbuka terjadi kondisi:
Pendaftar seleksi Pantarlih tidak memenuhi ketentuan yang dibutuhkan atau peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tidak memenuhi ketentuan dari jumlah yang dibutuhkan, PPS dapat melakukan penunjukan masyarakat yang berada dalam wilayah kerja Pantarlih untuk memenuhi jumlah kebutuhan Pantarlih sepanjang memenuhi syarat administrasi.
Adapun kebutuhan jumlah pantarlih se-Kota Sukabumi pada Pilkada Tahun 2024 sebanyak 985 orang dengan jumlah TPS sebanyak 523.
Ini berdasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi Nomor: 349/PI.02.1-Ba/3272/2024 Tentang Rekapitulasi Penetapan Jumlah Tps Hasil Pemetaan Terhadap DP4 untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Barat Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Sukabumi Tingkat Kota Sukabumi Tahun 2024.***