Menkumham Terima Gelar Sinatria Pinayungan dari Boma Sunda

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Menkumham R.I Yasonna H. Laoly secara khusus menandatangani dan menyerahkan 35 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA) untuk 10 Kota Kabupaten.

Penyerahan serifikat KIK oleh Menkumham bertempat di Alam Santosa, Eka Santosa Pasir Impun, Selasa (23/7/2024).

Ke 10 Kabupaten/Kota pemerima sertifikat itu yakni, Kab. Pangandaran, Kab. Bandung, Kab. Ciamis, Kab. Tasikmalaya, Kab. Sumedang, Kab. Sukabumi, Kabupaten Garut, Kota Banjar, Kota Cimahi, dan Kab. Bogor serta 1 (satu) Indikasi Geografis (IG) kepada Kab. Karawang (Kopi Robusta Sanggabuana).

Hal itu dilakukan sebagai bentuk apresiasi mengakui dan menghargai kontribusi serta keberhasilan Masyarakat Adat Sunda dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan Kekayaan Intelektual budaya mereka.

Serta menguatkan komitmen dalam menjaga dan melestarikan keberagaman budaya di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Barat.

Penyerahan Sertifikat KIK dan IG ini dilaksanakan di Sekretariat BOMA JABAR Alam Sentosa, Kawasan Ekowisata dan Budaya Jawa Barat Jl. Pasir Impun Atas 5A Kabupaten Bandung.

Kegiatan ini untuk mendokumentasikan, melestarikan, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh Baresan Olot Masyarakat Adat Jawa Barat.

Melalui pencatatan yang sistematis dan terstruktur, diharapkan kekayaan intelektual komunal ini dapat diakui, dihargai, dan dikelola secara berkelanjutan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat adat.

Untuk mendokumentasikan, melestarikan, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh Baresan Olot Masyarakat Adat Jawa Barat.

Melalui pencatatan yang sistematis dan terstruktur, diharapkan kekayaan intelektual komunal ini dapat diakui, dihargai, dan dikelola secara berkelanjutan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat adat.

Selain itu Kegiatan ini bertujuan untuk :

1. Pelestarian Budaya
2. Perlindungan Hukum
3. Pengembangan Ekonomi
4. Penguatan Identitas
5. Pemberdayaan Masyarakat
6. Promosi Budaya
7. Kolaborasi dan Sinergi.

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan aset penting bagi masyarakat adat, yang mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, serta warisan nenek moyang yang perlu dilestarikan.

Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat Komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial dan budaya bangsa.

Keberadaan masyarakat adat di Jawa Barat dengan tradisi dan budaya yang unik memiliki kekayaan intelektual yang sangat beragam, termasuk dalam bentuk Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, serta Praktik Praktik sosial.

Baresan Olot sebagai komunitas masyarakat adat di Jawa Barat memiliki kekayaan intelektual komunal yang kaya dan beragam.

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan aset penting bagi masyarakat adat, yang mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, serta warisan nenek moyang yang perlu dilestarikan.

Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat Komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial dan budaya bangsa.

Keberadaan masyarakat adat di Jawa Barat dengan tradisi dan budaya yang unik memiliki kekayaan intelektual yang sangat beragam, termasuk dalam bentuk Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, serta Praktik Praktik sosial.

Baresan Olot sebagai Komunitas Masyarakat Adat di Jawa Barat memiliki KIK yang kaya dan beragam. Oleh karena itu upaya untuk mencatatkan KIK ini menjadi sangat penting.

Pencatatan KIK bukan hanya untuk tujuan pelestarian akan tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat atas kekayaan intelektual.

Oleh karena itu upaya untuk mencatatkan KIK ini menjadi sangat penting. pencatatan KIK bukan hanya untuk tujuan pelestarian akan tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat atas kekayaan intelektual mereka.

Pada kesempatan yang sangat langka ini, dilakukan Penganugerahan Gelar Kehormatan Masyarakat Adat Jawa Barat sebagai Sinatria Pinayungan kepada Menteri Hukum dan HAM R.I Yasonna H. Laoly.

Hal ini didasarkan atas dasar penilaian para Olot Masyarakat Adat terhadap kinerja kepemimpinan Menkumham R.I yang dinilai banyak memberi perhatian terhadap Hak Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Pengayom serta sikap Rendah Hati kepada masyarakat kecil.

Sehingga, para Olot Masyarakat Adat memberikan Apresiasi sebagai Warga Kehormatan/ Pangaping dan Gelar Kehormatan dalam sebuah pagelaran Tradisi Pinton Ajen (Festival Kesenian Masyarakat Adat).

Pelaksanaan kegiatan BOMA itu dihadiri sejumlah pejabat Kepala Daerah se Jabar, Dirjen Kekayaan Intelektual, Kejati Jabar, Kakanwil Kumham Se-pulau Jawa dan seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Jabar. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist