Refleksi Hari Anak Nasional: Hak dan Perlindungan Anak Tanggungjawab Siapa?

Hasan Munadi. Foto:Ist
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Penulis: Hasan Munadi

Indonesia emas 2045 di gadang gadang akan menjadi puncak keemasan bangsa Indonesia dengan adanya bonus demografi, artinya di tahun 2045 akan di dominasi oleh usia produktif.

Namun demikian tentunya hal itu harus dipersiapkan dari sejak dini, sehingga issue anak stunting gencar di gulirkan hingga di programkan penanganannya dalam rangka ikhtiar menciptakan generasi emas sejak beberapa tahun terakhir, hingga saat ini dan masa yang akan datang.

Bukan tanpa tantangan, akhir akhir ini pun kerap viral diberitakan (dapat kita temui diberbagai flatform media baik offline maupun online) fenomena kekerasan terhadap anak bullying atau perundungan oleh teman sebayanya, pelecehan baik verbal maupun non verbal, hingga yang lebih mirisnya lagi hal demikian dilakukan oleh orangtua kandungnya sendiri, banyak kasus yang menjadikan anak sebagai korban kekerasan dilingkungan keluarga dikarenakan kedudukannya yang lemah secara sosial dan hukum.

Anak seringkali menjadi target penyalahgunaan emosi oleh orangtua dan lingkungannya. Padahal anak itu adalah anugerah tuhan dengan fitrah dan potensi yang dimilikinya yang diamanahkan dan harus dipastikan keberlangsungan perkembangan hidupnya dengan baik, dapat kita temui pada undang-undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, bahwa anak merupakan titipan Tuhan yang harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.

Dengan pertimbangan bahwa anak adalah harapan bangsa yang menentukan masa depan negara. Upaya perlindungan anak bersifat sangat penting dimulai dari usia saat masih janin hingga berusia 18 tahun.

Lantas hak dan perlindungan anak ini menjadi tanggungjawab siapa sebenarnya?

Kenapa anak perlu dilindungi keberadaannya dari berbagai ancaman yang terjadi ?

Menurut Undang-undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dikatakan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orangtua, keluarga, masyarakat dan negara.

Hak anak adalah hak asasi manusia dan diakui serta dilindungi oleh hukum positif Indonesia. Dari pesan ini dapat kita fahami bahwa yang menjadi hak anak itu adalah tanggung jawab bersama semua stakeholder terkait harus gotong royong untuk melakukan perlindungan bagi anak dan memenuhi haknya, lalu kemudian jika haknya tidak terpenuhi maka harus melakukan penanganan yang seperti apa ?

Di negara kita telah terbentuk lembaga KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) hingga KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah), kita dapat memanfaatkan keberadaan Lembaga ini untuk melaporkan apapun yang terjadi terhadap kejadian yang menimpa anak, dan dapat juga melaporkan kepada pihak yang berwenang lainnya tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun kiranya sebelum jauh kearah sana kita dapat melakukan langkah langkah preventif sehingga hak anak dapat terpenuhi dengan semestinya dan keberadaannya tidak terganggu sehingga terlindungi dan merasa nyaman hidup ditengah tengah lingkungannya.

Kemudian kenapa anak perlu dilindungi, agar setiap anak terjaga dan kelak mampu memikul tanggung jawab secara utuh sebagai anak, anak perlu mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya secara holistik tanpa adanya diskriminasi.

Rangkaian kegiatan perlindungan ini harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun kehidupan sosialnya.

Kegiatan perlindungan ini untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial dan strategis, tangguh, memiliki jiwa nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, dan anak berhak untuk hidup bahagia dan merdeka sesuai dengan potensi dirinya.

Semoga kita baik sebagai orangtua, sebagai Lembaga pemerintah, Lembaga keamanan dan hukum negara, lingkungan pendidikan dan sosial masyarakat, sebagai apapun itu, kita dapat menciptakan lingkungan aman, damai, dan nyaman bagi tumbuh kembang anak.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist