Gerak Cepat, Polres Sukabumi Kota Berhasil Amankan 4 ABH yang Terlibat Aksi Kekerasan

Kapolres Sukabumi Kota Rita Suwadi.
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 4 orang Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi perempatan Jalan jalur Lingkar Selatan, Jumat (26/7/2024) sekitar pukul 23.30 WIB lalu.

Keempat orang yang berhasil diamankan yakni, TR (17 ), FS (14), MEA (15) dan MZ (16). Ke empatnya berhasil diamankan kurang dari 24 jam di tiga lokasi berbeda.

“Keempat orang tersebut diduga terlibat penganiayaan terhadap 2 orang korban, MF dan A yang merupakan pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama,”kata Kapolres Sukabumi Kota, Rita Suwadi, Sabtu (27/7/2024) malam.

Selain berhasil mengamakan keempat tersangka, lanjut Rita, jajaran Reserse Kriminal Polres Sukabumi kota juga mengamankan barang bukti berupa tiga bilah senjata tajam jenis Celurit, sebuah jaket sweater dan celana jeans.

“TR dan FS diamankan di Kampung Cikaret Kebonpedes, MEA diamankan di Jayamekar Baros dan MZ diamankan di Sindangpalay Cibeuruem Kota Sukabumi,” bebernya.

Rita mengungkapkan, dugaan tindak pidana penganiayaan atau aksi kekerasan yang melibatkan anak dibawah umur tersebut dipicu ajakan duel yang disampaikan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

“Setelah kedua belah pihak bersepakat, akhirnya duel pun terjadi di sekitar perempatan Jalan Limusnunggal Cibeureum. Korban F berduel dengan MZ hingga mengakibatkan pipi bagian kanannya terluka akibat terkena sabetan Celurit milik MZ,”ungkapnya.

Insiden tidak terhenti sampai disitu, ABH lainnya berinisial TR sempat melayangkan Celurit ke bagian punggung korban A hingga terluka.

“Saat F hendak dibawa kerumah sakit oleh A, kedua korban akhirnya bisa melarikan diri dan pergi ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis,”imbuhnya.

Rita menyebut, F dan A bisa berubah statusnya menjadi ABH akibat dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan anak dibawah umur tersebut.

“Kedua korban saat ini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit berpotensi menjadi ABH, karena kedua korban maupun 4 ABH lainnya telah mempersiapkan diri masing-masing untuk melakukan duel,”tambahnya.

Rita memastikan, pihaknya akan melakukan upaya penyidikan secara transparan, profesional dan akuntabel sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku terhadap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

“Terhadap keempat ABH, kami menerapkan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun, pasal 76C Jo pasal 80 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan pasal 184 ayat 3 KUHP tentang perkelahian tanding mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara 4 tahun”tegasnya.

Sedangkan, kata Rita, untuk kedua korban yang saat ini masih dirawat di rumah sakit terjerat Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.

“Kami dari pihak Kepolisian juga menghimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap keluarganya, sehingga hal-hal seperti ini dapat dicegah sejak dini. Mari sama-sama kita jaga dan wujudkan Kota Sukabumi yang kondusif,” pungkasnya. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist