BRANDA.CO.ID – Tim Siber Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi secara live streaming melalui aplikasi media sosial.
Tersangka berjumlah tiga orang yakni, FSF alias I (Perempuan) sebagai Host/talent, Y.P.P (Laki-laki) admint keuangan yang melakukan pembayaran pada host dan AB (Laki-laki) Agency aplikasi sekaligus perekrut calon host.
“Ketiga tersangka berhasil diamankan di tiga tempat dan waktu yang berbeda,”Ungkap Kapolres Sukabumi Kota Rita Suwaji saat konferensi pers, Senin (29/7/2024).
Rita membeberkan, Y.S.F ditangkap di Jalan Sriwidari,Kecamatan Gunung Puyuh Kota Sukabumi, Rabu (24/7/2024), Y.P.P ditangkap di Kota Depok, Sabtu (27/7/2024) dan A.B ditangkap di Lebak Bulus Jakarta, Sabtu (27/7/2024).
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit apple mackbok, 3 unit Handphone berbagai merk,1 buah simcard, 1 akun atas nama Asmara,1 buah ringlight, selembar spray warna krem, 1 buah topeng hitam, 1 buah dildo kelamin laki-laki, tiga bundel rekening koran bank atas nama ketiga tersangka dan 3 buah kartu atm berbagai jenis,”bebernya.
Rita mengungkapkan, pelaku A.B memiliki 70 hots/talent. Operandi telah berjalan satu tahun, yang mana perbulannya A.B menampung pembayaran dari perusahaan aplikasi yang dia gunakan Rp1.308.225.115.
“Uang tersebut untuk pembayaran para talent/hots dimana besaran pembayaran menyesuaikan dengan hasil gift yang didapatkan talent,”paparnya.
Lanjut Rita, untuk agency dan admint medapatkan keuntungan sebesar 10 persen dari gift pertalent. Atas perbuatannya, tersangkat dijerat dengan pasal berlapis.
“Adapun pasal yang ditersangkakan yakni pasal 35 UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman pidana paling singkat 1 tahun paling lama 1 tahun denda paling sedikit Rp 500 juta paling banyak Rp 6 Miliar,”tandasnya. (Her)