BRANDA.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur melaksanakan Operasi Pengawasan Orang Asing dengan Tajuk Operasi “JAGRATARA” Tahap II.
Operasi Jagratara yang dilaksanakan serentak drngan kendali pusat ini berlangsung selama tiga hari, mulai 21 hingga 23 Agustus 2024.
Operasi Jagratara ini dilakukan dalam rangka
penegakan hukum keimigrasian, guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Sebelum pelaksanaan Operasi, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, memberikan pengarahan secara terpusat tentang pelaksanaan Operasi “JAGRATARA” Tahap II secara daring melalui aplikasi zoom meeting yang diikuti oleh seluruh Jajaran Petugas Inteldakim seluruh UPT Keimigrasian se-Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur Riky Afrimon langsung mengambil Apel sebelum pelaksanaan Operasi. Dilanjut pengawasan langsung ke lapanhan didampingi oleh Kasubsi TI Inteldakim Ikhwan Suprihantoro, Kasubsi Yanverdokim Achmad Julianto, dan Kaur Tata Usaha Apriansyah Abdullah.
Seluruh Tim bergerak menuju target yang menjadi titik lokasi objek pengawsan. Target dari operasi ini adalah orang asing dan penjamin di Perusahaan-perusahaan, Yayasan lembaga Pendidikan dan tempat penginapan, Villa yang berada di daerah Kecamatan Cugenang, Kecamatan Pacet dan Kecamatan Cipanas.
Operasi Jagratara telah dilakukan pengawasan keimigrasian beberapa Yayasan Keagamaan antara lain Yayasan ZAD Al-Insaniyyah, Yayasan Pusat Ilmu Keislaman Internasional/ STAI Imam Syafii.
Tim juga menyisir beberapa perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing antara lain PT Strawberindo Lestari dan PT. Blue Rose Narado.
Dalam Operasi ini, petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian seperti Paspor, Izin Kerja dan Izin Tinggal.
Petugas juga melakukan wawancara dengan orang asing dan penjamin yang ditemui untuk memastikan bahwa aktivitas mereka sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
Dari hasil pemeriksaan keimigrasian di Yayasan dan Perusahaan diketahui orang asing tersebut telah sesuai sesuai dengan Izin Tinggal yang diberikan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Dalam pengawasan keimigrasian yang menargetkan tempat penginapan dan Villa di daerah Pacet, Cianjur, tim pengawasan menemukan kecurigaan terhadap salah satu penghuni Villa, setelah dilakukan pemeriksaan keimigrasian ditemukan empat orang asing yang tinggal di dalamnya.
Keempat Orang Asing tersebut tidak bisa menunjukkan dan menyerahkan Paspornya ke Petugas Imigrasi, saat dilakukan pengawasan keimigrasian.
Selanjutnya, terhadap Keempat WNA yang diduga melanggar Peraturan Keimigrasian tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaksanaan Operasi Jagratara ini diharapkan mampu memberikan efek cegah agar tidak
terjadi pelanggaran atau takut berbuat pelanggaran keimigrasian, meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada instansi imigrasi, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan keimigrasian. (Rls)