BRANDA.CO.ID – Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus pengandaan uang.
Para tersangka berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Sukabumi Kota di daerah Ciwalen, Cianjur, Minggu (15/9/2024).
Kapolres Sukabumi kota, AKBP Rita Suwadi menyampaikan, penangkapan dilakukan berdasarkan tindak lanjut dari laporan sejumlah warga yang tertipu.
“Pelaku berjumlah tujuh orang, berinisi S (37), H (43), A (43), JS (54), YS (44), OS (42), AS (54). Semuanya mempunya peran berbeda,”kata Rita kepada wartawan, Senin (16/9/2024).
Rita mengutarakan, Os berperan sebagai ustad yang mempunyai kemampuan menggandakan uang, AS berperan sebagai anak ustad kasepuhan.
“Sementara sisanya berperan sebagai sopir, pembuat peti dan mediator sekaligus pemengaruh korban,”tuturnya.
Selain mengamankan para tersangka, lanjut Rita, Polres Sukabumi Kota pun mengamankan berapa barang bukti.
“Barang bukti, 1 kotak kayu warna hitam berisi 30 lembar uang mainan Doraemon pecahan Rp 100 ribu,”terang dia.
Rita mengungkapkan, para korban tergiur setelah diiming-imingi uangnya bisa digandakan 10 kali lipat.
“Modus operandinya tersangka berpura-pura menjadi ustad yang bisa menggandakan uang 10 kali lipat, dengan syarat membayar uang adminiatrasi penggantian seri terlebih dahulu,”ungkapnya.
Tambah Rita, para tersangka sudah berhasil menipu uang para korban dengan nilai RP 850 juta. Uang tersebut dibagi-bagi kepada komplotan sesuai peran masing-masing.
“Para tersangka dijerat pas 387 KUHP tentang oeniouan pidana paling lama 4 tahun, pasal 372 KUHL tentang penggelapan pidana penjara paking lama 4 tahun. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”tandasnya. (Her)