BRANDA.CO.ID – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, juga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.
Hal itu dilakukan Bawaslu Kota Sukabumi, karena akan tahapan Pilkada akan segera memasuki masa kampanye, yang akan digelar
mulai tanggal 25 September – 23 Nopember 2024.
“Bawaslu menilai beberapa alat peraga yang tersebar pasca penetapan pasangan calon harus ditertibkan, mengingat tahapan kampanye baru akan dimulai pada tanggal 25 September 2024,” kata Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (24/9/2024).
Dalam giat penertiban, lanjut Yasti, Bawaslu Kota Sukabumi berhasil menertibkan APK pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi sebanyak 579 buah.
Selain itu, Bawaslu Kota Sukabumi juga menertibkan APK Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 124 buah terdiri dari Baligo, Spanduk dan alat peraga lainnya.
“Tentunya, kami sudah melayangkan Surat Pemberitahuan kepada semua pasangan calon tentang penertiban alat peraga hari ini,” ungkap Yasti.
Yasti menuturkan, pasangan calon dipersilahkan untuk memasang kembali alat peraga kampanye mulai tanggal 25 September 2024 .
“Tentunya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hal ini PKPU 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye,” tegasnya.
Sebelum menertibkan APK peserta Pilkada di wilayah Kota Sukabumi, Bawaslu setempat gelar Apel Siaga pengawasan kampanye Pemelihan Kepala Daerah Serentak 2024.
“Apel siaga dan penertiban diikuti oleh jajaran Bawaslu Kota Sukabumi, Panwascam beserta Sekretriat hingga Pengawas kelurahan/PKD yang berjumlah 130 personel. Kita juga melibatkan Sat- Pol PP dan Dinas Perhubungan sebanyak 54 Personil,” katanya***