BRANDA.CO.ID – Bawaslu Kabupaten Sukabumi melaksanakan rapat kerja teknis strategi pengawasan tahapan kampanye pada pemilihan serentak tahun 2024 bersama Panwascam se Kabupaten Sukabumi.
Rapat kerja teknis Bawaslu Kabupaten Sukabumi ini dilaksanakan di salah satu Hotel kawasan Jalan Selabintana selama dua hari mulai 8 sampai 9 Oktober 2024.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Abdullah Sarabiti menyampaikan, Bawaslu Kabupaten Sukabumi melakukan rapat kerja teknis dengan seluruh badan adhoc, Panwascam dan kesekertariatan, berkaitan dengan strategi pengawasan kampanye juga dukungan kesekertariatan pada tahapan kampanye.
“Materi yang disampaikan berkaitan dengan penanganan pelanggaran, lalu strategi berkaitan dengan upaya sosialisi penanganan money politik,” kata pria yang akrab disapa Bang Jo itu.
Di dalam undang – undang, Lanjut Bang Jo, pemberi dan penerima money politik dapat disanksinya cukup berat, yaitu 36 bulan atau 3 tahun.
“Sehingga kami perlu mensosialisasikan kepada seluruh kelompok masyarakat,” ujarnya.
Bang Joe mengutarakan, pada dua minggu setelah memasuki masa kampanye, Bawaslu Kabupaten Sukabumi belum menerima adanya laporan terkait adanya dugaan pelanggaran di kampanye.
“Dua minggu pertama kepatuhan terhadap peraturan tahapan kampanye ini kedua pasangan calon masih baik sehingga kami belum menerima adanya laporan,” tandasnya. (Her).