15 Kali Beraksi, Akhirnya Spesialis Pencuri Minimarket Diciduk Polisi

Konferensi Pers Polres Sukabumi Kota terkait penangkapan pelaku spesialis bobol minimarket. (Foto: Her)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Sepandai-pandainya bajing melompat akhirnya jatuh juga, nukilan peribahasa itu berlaku bagi lima pelaku spesialis pencurian minimarket yang diamankan jajaran Polres Sukabumi Kota, belum lama ini.

Setelah beraksi sekitar 15 kali di beberapa TKP berbeda, akhirnya MRSJ (25), SP Als E (25), DR (33),HH (25) serta IZ Als I (24) harus mendekam dipenjara dalam waktu yang lama.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menyampaikan, kelima pelaku diringkus di dua tempat dan waktu yang berbeda. Namun, empat diantaranya diamankan di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

“MRSJ ditangkap 08 oktober 2024 sekira pukul 01.30 wib di Warudoyong Kota Sukabumi, sedangkan SPE, DR, HH dan IZ ditangkap 30 Oktober 2024 sekira
pukul 19.00 wib di Kampung Cisero Kecamatan sukaraja, Kabupaten Sukabumi,” kata Rita kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Rita mengungkapkan, kelima pelaku merupakan spesialis pencuri minimarket. Berdasarkan hasil penyidikan, rupanya beberapa pelaku merupakan residivis kasus pencurian serta kasus narkoba dan sudah melancarkan aksinya di 15 wilayah.

“Para pelaku sempat beraksi di Kota dan Kabupaten Sukabumi sebanyak 7 TKP, Bogor 2 TKP, Banten 2 TKP, Depok 1 TKP, Tanggerang 2 TKP dan Karawang 1 TKP,”ungkapnya.

Rita mengutarakan,modus operandi pelaku masuk melalui atap minimarket dengan cara membongkar lalu merusak plafon, dan kemudian masuk mengambil barang-barang yang ada di dalam minimarket tersebut.

“Kelima pelaku mempunyai peran yang berbeda dari yang berperan sebagai pemanjat dinding, menjarah isi minimarket, sampai yang menjemput barang curian hingga menjualnya,” beber Rita.

Selain menangkap 5 pelaku, lanjut Rita, Polres Sukabumi Kota mengamankan beberapa barang bukti yakni, 1 batang pipa besi ukuran 75 cm, 125 bungkus rokok berbagai macam merk,1 buah gunting baja dengan gagang berwarna hitam kunin, 1 buah kunci nomor 8, 1 buah obeng bergagang plastik warna hijau transparan,1 unit kendaraan toyota calya warna hitam.

“Para pelaku dijerat pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan pidana penjara paling lama 9 tahun. Saat ini para pelaku dalam proses penyidikan lebih lanjut di sat reskrim polres sukabumi kota,”tandasnya. (Her)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist