Promosikan Judol, Muda-Mudi Kota Sukabumi Terancam Kurungan 10 Tahun Penjara

Konferensi pers Polres Sukabumi Kota terkait penangkapan dua orang pemilik akun sosial media yang diduga terlibat promosi judi online. (Foto:Her)
Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

BRANDA.CO.ID – Polres Sukabumi Kota mengamankan dua orang pemilik akun sosial media yang diduga terlibat promosikan muatan perjudian online.

Kedua pelaku berinisial RA laki-laki (25) dan Az Perempuan (23). Kedua pelaku diamankan di dua tempat dan waktu yang berbeda.

RA diamankan,Rabu (13/8/ 2024 pukul 22.00 wib, di Jalan Ciandam Kekenceng Kecamatan Cibeureum. Sedangkan, AZ alias I diamankan Selasa, (29/10/2024) sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan Perintis Kemerdekaan , Kota Sukabumi.

“RA merupakan pemilik halaman Facebook (barat ceria), (siti garut sghi) dan (jurnal schroeder. Sedangkan, AZ pemilik akun media sosial instagram dengan nama xaaraaa._ yang mempromosikan link perjudian jenis slot,” kata Kapolres Sukabumi Kota, Rita Suwadi kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Rita mengungkapkan, modus operandi pelaku mempromosikan muatan perjudian online melalui akun media social. Pelaku mendapatkan keuntungan setelah berhasil mengunggah konten video bermain judi online beserta link slot.

“Yang mana dari hasil promosi dilaporkan di aplikasi telegram untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta untuk setiap unggahan judi slot online, yang cair selama 14 atau 15 hari setelah pelaporan pada aplikasi telegram,”ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tambah Rita, RA sudah mempromosikan judi online selama 8 bulan dengan total keuntungan yang didapatkan sebesar Rp 32 juta.

“Sedangkan AZ sudah mempromosikan judi online selama 5 bulan total keuntungan yg didapatkan sebesar Rp 5 juta,”bebernya.

Rita menjelaskan, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 1 unit pc/cpu samsung warna hitam,1 unit layar monitor merk sharp warna hitam, 1 unit keyboard warna hitam,1 unit webcam,1 unit speaker,1 unit mouse,1 unit router wifi indihome, dua unit handphone berbagai merk,3 buah kartu atm bca dan 3 lembar rekening koran bank.

“Pelaku dijerat pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) uu no.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas uu no 11 tahun 2008 ttg informasi dan transaksi elektronik jo pasal 303 ayat (1) ke-1 kuhpidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 milyar,”tandasnya. (Her)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Add New Playlist