BRANDA.CO.ID – Burung Garuda, dengan kegagahan dan keindahannya, telah dipilih sebagai lambang negara Indonesia. Pilihan ini tentu bukan tanpa alasan. Ada sejarah panjang dan makna mendalam di balik pemilihan burung mitologi ini.
Salah satu inspirasi utama berasal dari arca Garuda Wisnu yang ditemukan di Trawas, Jawa Timur. Dalam agama Hindu, Garuda merupakan kendaraan Dewa Wisnu, dewa pemelihara dalam Trimurti. Burung Garuda digambarkan sebagai makhluk yang sangat kuat, gagah berani, dan setia.
Bagi masyarakat Nusantara, Garuda melambangkan kekuatan, keberanian, dan kebebasan. Hal ini sejalan dengan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan.
Makna Filosofis
1. Kemerdekaan: Garuda yang dapat terbang bebas di langit melambangkan cita-cita bangsa Indonesia untuk meraih kemerdekaan dan mencapai cita-cita yang tinggi.
2. Kesatuan: Sayap Garuda yang membentang luas menggambarkan wilayah Nusantara yang luas dan bersatu.
3. Keadilan: Garuda dikenal sebagai makhluk yang selalu membela kebenaran dan keadilan, sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Proses Penetapan
1. Sultan Hamid II: Sultan Hamid II dari Pontianak yang merupakan salah satu tokoh pergerakan nasional, mengusulkan Garuda sebagai lambang negara. Ia melihat kegagahan burung 2. Garuda sebagai simbol yang tepat untuk mewakili bangsa Indonesia yang baru merdeka.
3. Peraturan Pemerintah: Penggunaan Garuda Pancasila sebagai lambang negara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958 dan kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Unsur-Unsur dalam Lambang Garuda Pancasila
1. Bentuk: Garuda Pancasila memiliki bentuk yang dinamis dan gagah, dengan sayap yang mengepak.
2. Warna: Warna emas pada tubuh Garuda melambangkan keagungan dan kejayaan, sedangkan warna merah pada cakar dan paruh melambangkan keberanian.
3. Perisai: Perisai di dada Garuda berisi Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
4. Jumlah bulu: Jumlah bulu pada ekor, sayap, dan leher Garuda memiliki makna filosofis yang berkaitan dengan jumlah provinsi dan prinsip-prinsip negara.