BRANDA.CO.ID – Hari Anti Korupsi Sedunia diperingati 9 Desember setiap tahunnya. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran global, tentang bahaya korupsi dan mendorong upaya bersama untuk memberantasnya.
Sejarah Hari Anti Korupsi Sedunia bermula dari Konvensi PBB Melawan Korupsi, yang disahkan pada tahun 2003. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama yang secara komprehensif membahas masalah korupsi.
Sebagai tindak lanjut dari konvensi tersebut, pada tanggal 31 Oktober 2003, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi yang menetapkan tanggal 9 Desember sebagai Hari Anti Korupsi Sedunia.
Tujuan utama penetapan hari ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat global tentang dampak buruk korupsi, mendorong negara-negara anggota PBB untuk mengambil tindakan nyata dalam memberantas korupsi, dan memperkuat kerja sama internasional dalam memerangi korupsi.
Mengenai penetapan tanggalnya, tidak ada alasan khusus mengapa 9 Desember dipilih sebagai peraturan hari tersebut. Tanggal ini dipilih sebagai tanggal yang mudah diingat ,dan dapat menjadi fokus perhatian global dalam memerangi korupsi.
Setiap tahun, perayaan hari ini mengangkat tema yang berbeda-beda. Tema ini bertujuan untuk menyoroti aspek-aspek tertentu, dari masalah korupsi dan mendorong tindakan yang lebih spesifik.
Di Indonesia, peringatan ini juga dilakukan setiap tahun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) biasanya menjadi lembaga yang paling aktif, dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan peringatan, seperti seminar, diskusi, dan kampanye anti korupsi.
Hari Anti Korupsi Sedunia, adalah momentum penting bagi seluruh negara di dunia untuk bersatu dalam memerangi korupsi. Dengan terus meningkatkan kesadaran dan mengambil tindakan nyata, kita dapat mewujudkan masyarakat yang bebas dari korupsi dan mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan.