BRANDA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, kembali menggelar sosialisasi pengenalan dan identifikasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal, Senin (9/12).
Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kota Sukabumi, Yogi Darmawan mengatakan, sosialisasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan penegakan hukum terhadap peredaran produk tembakau ilegal, didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar 10 persen.
“Kegiatan Sosialisasi ini akan dilaksanakan delapan kali kegiatan terdiri dari tujuh kecamatan di Kota Sukabumi dan satu kali kegiatan untuk anggota Linmas. Sosialisasi ini, dirancang untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat,” kata Yogi kepada wartawan.
Ia menerangkan, pemanfaatan DBHCHT salah satunya digunakan untuk melaksanakan fungsi penegakan hukum. Hal tersebut, sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Menurut ketentuan tersebut, jenis kegiatan di bidang penegakan hukum diantaranya terdiri dari sosialiasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal.
“Adapun Rangkaian kegiatan penegakan hukum DBHCHT tahun ini diantaranya, TOT pemberantasan BKCHT ilegal bagi anggota SatPol PP dan Damkar, pengumpulan informasi (PULINFO), operasi pasar, operasi bersama dan sosialisasi dan talkshow,” bebernya.
Sementara itu, Pj Walikota Sukabumi Kusmana Hartadji mengapresiasi terselenggaranya program ini.
“Sosialisasi ini merupakan bentuk nyata pemanfaatan dana cukai untuk kepentingan masyarakat. Kegiatan ini adalah bagian dari upaya kita untuk mencegah kerugian negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak sesuai,” ucapanya.
Dijelaskan Kusmana capaian sebelumnya, yakni operasi gabungan Satpol PP dan Bea Cukai pada Oktober lalu yang berhasil menyita 6.011 batang rokok ilegal di Kota Sukabumi. Ia menekankan pentingnya peran konsumen dalam mendukung pemberantasan produk ilegal.
“Beberapa langkah dalam pemberantasan rokok ilegal diantaranya, mengenali rokok ilegak, menolak membeli rokok ikegal, menjadi konsumen cerdas, mengkampanyekan anti rokok ilegal, melaporkan peredaran rokok ilegal,” terangnya.
Acara ini tidak hanya ditujukan bagi pelaku usaha tetapi juga masyarakat umum, dengan tujuan meningkatkan kewaspadaan terhadap produk ilegal yang merugikan penerimaan negara dan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.
“Melalui kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat, Kota Sukabumi diharapkan dapat bebas dari peredaran barang ilegal,” pungkasnya. ***