BERANDA.CO.ID – Ajengan Cecep seorang tokoh agama (ajengan) pimpinan Pondok Pesantren Riyadusshibyan, Kampung Cipetir, Desa Sukatani, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur yang dilaporkan oleh salah seorang santrinya terus menuai simpati masyarakat dan tokoh di Kabupaten Cianjur.
Pasca putusan hukuman Pengadilan Negeri Cianjur pada sidang yang digelar Kamis (19/12/2024) yang menjatuhkan vonis dua bulan penjara, dengan potongan masa tahanan yang telah dijalani selama proses persidangan. KIni Ajengan Cecep bisa dengan lega terbebas dari jeruji tahanan.
Terbaru, simpati datang dari ketua PCNU Kabupaten Cianjur K.H Deden Usman Ridwan, beliau dari awal mengawal kasus tersebut melalui intruksi kepada lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Cianjur yang diketuai oleh Gilang Arvasendra untuk mengawal persidangan tersebut sampai selesai.
“Hati ini saya secara khusus bersama pengurus PC NU Cianjur mendatangi kediaman Ajengan cecep untuk menjenguk dan bersilaturahmi,” ungkap Kiai Deden, Selasa (24/12/2024).
Tak hanya itu, Kiai Deden bersama rombongan juga tergerak untuk memberakatkan umroh Ajengan Cecep, karena beliau layak diberangkatkan atas perjuangan dan dedikasinya dalam memperjuangkan kebenaran.
“Saya atas nama pribadi dan keluarga besar NU Kabupaten Cianjur sangat tergerak hati dan berempati kepada beliau, kami bermaksud sedikit membantu Ajengan Cecep dengan mengumrohkan beliau oleh Darussofa Amanah Tour Travel melalui ketua PC NU Cianjur,” ungkapnya.
Kiai Deden mengungkapkan, Nahdlatul Ulama sebagai wadah aspirasi kaum sarungan dan kaum mustadafien berharap selalu kompak, guyub, bersatu dalam menjaga persatuan dan kesatuan, tidak tercerai berai apalagi menyangkut marwah seorang pendidik agama yang mana beliau mengajarkan nilai-nilai kebaikan kepada masyarakat.
“Insya allah NU Cianjur Selalu hadir untuk bisa membantu kepentingam ummat apalagi kaum mustadafien (kaum lemah) sesuai amanat dari para pendiri NU,” Tutup Kiai Muda pimpinan Pondok Pesantren Al Ittisom Choblong ini. (Ist)