BRANDA.CO.ID – Tiga dari empat usulan prakarsa Raperda telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cianjur, Senin (30/12/2024). Sedangkan satu Raperda lainnya masih ditunda untuk pembahasan lanjutan.
Raperda yang disahkan itu yakni, Raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal, perubahan Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, kemudian perubahan Perda nomor 3 tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Dalam Raperda hari ini, ada tiga usulan prakarsa yang disetujui, sedangkan Raperda yang ditunda itu terkait Tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,” ucap Wakil Ketua DPRD Cianjur Lepi Ali Firmansyah.
Lepi melanjutkan, perubahan substansi judul tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menjadi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan serta penyempurnaan beberapa pasal.
”Kita akan lakukan pembahasan lanjutan sampai akhir masa persidangan tahun 2024-2025,”ucapnya.
Sedangkan untuk Raperda yang disetujui, lanjut Lepi, Tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal bertujuan untuk menumbuh kembangkan partisipasi dan kreatifitas masyarakat, dalam meningkatkan kesadaran terhadap kekayaan intelektual komunal, dan menjaga ekosistem yang berkelanjutan.
Sementara Raperda Perubahan Atas Perda nomor 6 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak itu disetujui lantaran belum optimalnya pemenuhan hak anak, sehingga masih terdapat bentuk tindak kekerasan, eksploitasi hingga penelantaran. Selain itu juga terbitnya berbagai peraturan perundang-undangan yang baru.
“Diharapkan, semoga Rancangan Peraturan Daerah ini berjalan lancar dan bisa memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat Cianjur,”harapnya.***