BRANDA.CO.ID – Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Sukabumi menetapkan Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penetapan perda perubahan ini dilaksanakan dalam rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Kamis (9/1/2025).
Perubahan mencakup penyesuaian pasal-pasal utama, seperti Pasal 10 dan Pasal 19, serta reposisi dan penambahan objek retribusi baru pada lampiran. Proses ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri dalam waktu yang ditentukan.
Penjabat (Pj.) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji mengapresiasi DPRD Sukabumi khususnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, atas kerja sama yang baik dalam pembahasan perubahan Perda ini.
Kusmana berharap regulasi baru ini mampu mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat Sukabumi.
“Dengan semangat yang sama, kita akan terus mengupayakan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif, demi Sukabumi yang lebih baik,” tutup Kusmana.***